Analisis Yuridis Putusan Hakim Terhadap Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Senjata Api Laras Panjang (Studi Kasus Perkara Nomor : 224/Pid.B/2020/Pn.Jmb)

Jasril Jasril, Ferdricka Nggeboe, Bunyamin Alamsyah

Abstract


Tindak pidana marak  terjadi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya tindak pidana pencurian yang akhir- akhir ini marak dan meningkat diberitakan mass media cetak maupun media elektronik, pelakunya bukan saja dilakukan oleh orang dewasa bahkan juag ada anak- anak, termasuk pelakunya seorang yang berulangkali melakukan kejahatan (residivis). Tindak pidana pencurian, sungguh sangat menggangu keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan sangat menimbulkan kerugian materil dan imateril warga masyarakat. Oleh karena itu, perlu segera diantisipasi dan ditanggulangi dengan merespon secara cepat dan tepat penye-lesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghukum pelaku/ tersangka dengan ancaman pidana yang cukup diperberat. Pada proses pemeriksaan pengadilan di dalam penerapan sanksi pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang berdasarkan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN. JMB yang diputus oleh hakim  Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi tujuan penelitian  adalah memahami dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api laras panjang, dan isi/amar putusan hakim terhadap  residivis pelaku  tindak pidana pencurian senjata api laras panjang. Tipe penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris (sosio legal re-search). Dari hasil penelitian, tercermin dasar pertimbangan hukum hakim dalam men-jatuhkan putusan pidana terhadap residivis pelaku tindak pidana pencurian sen-jata api laras panjang terhadap terdakwa IS Bin Alkat, dengan putusan memvonis terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, berdasarkan putusan perkara Nomor 224/Pid.B/2020/PN.JMB. Padahal dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang dilanggar ancaman pidananya maksimal 7 (tujuh) tahun. Sehingga dirasakan penerapan putusan pidananya masih sangat ringan dan belum maksimal. Hakim pengadilan hanya mempertimbangan fakta yuridis dan non yuridis serta hal-hal yang meringankan terdakwa saja, dengan mengabaikan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku residivis yang ancaman pidananya dapat diperberat 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Saran yang disampaikan diperlukan dukungan dan komitmen moral aparat penegak hukum terutama sekali hakim pengadilan, agar dapat memberikan ancaman pidana yang cukup berat terhadap tersangka/terdakwa,termasuk residivis pelaku tindak pidana pencurian senjata api, sepanjang dimungkinkan dalam peraturan perundang- undangan (KUHPidana).

Full Text:

PDF

References


Buku :

Abidin, Zainal, Hukum Pidana Dalam Skema, Ghalia Indonesia : Jakarta, 2002.

Ali, Mahrus, Dasar- dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika : Jakarta, 2016.

Hamzah, Andi, Azas- azas Hukum Pidana, Rineka Cipta : Jakarta, 2001.

___________, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia : Jakarta, 2008.

Kanter, E.Y,et, al, Azas- azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika : Jakarta, 2002.

Lamintang, P.A.F, Dasar- dasar Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika : Jakarta, 2012.

Moeljatno,L, Azas- azas Hukum Pidana, Rineka Cipta : Jakarta, 2002.

___________, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara : Jakarta, 1983.

Ridwan Hasibuan, Kriminologi dan Ilmu- Ilmu Forensik, USU Prss : Meda, 2004.

Soekanto,Soerjono dan Mamudji,Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 1994.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UIPress: Jakarta, 1981.

_______________, Sosiologi suatu Pengantar, Rajawali Press : Jakarta, 2014.

Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Beserta Komentarnya Pasal Demi Pasal, Politeia : Bogor, 2008.

Subekti, R, Kamus Hukum, Pradnya Paramita : Jakarta, 2017.

Sungkono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Grafindo Persada : Jakarta, 2006.

Sutopo, HB, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Persidangan Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama : Surakarta.

Jurnal

Priyo Gunarto, Marcus, Sikap Mempidana Yang Berorientasi Pada tujuan Pemidanaan, Jurnal Mimbar Hukum,Volume 21, 2009.

Shinta Agustina, Jurnal Ilmiah ‘Impelementasi Azas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana, FH Univ. Andalas : Padang, 4 Oktober 2015.

Qomariah, Pertanggungjawaban Pidana Residivis Dalam Tindak Pidana Pencurian, Skripsi, Univ. Islam Sultan Thaha Jambi, 2018.

Perundang- Undangan

_____ Undang-undang Nomor 8 T ahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

_____ Undang- undang Nomor `1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

_____ Laporan Polda Jambi, Januari 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.436

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.