Pertanggungjawaban Pidana Pelaku (Sipir) Yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi

Bayu Yama Chandra, Abdul Bari Azed, M Zen Abdullah

Abstract


Narkotika yang merupakan suatu tindak kejahatan sudah berkembang secara masif dan telah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Sekiranya perlu untuk diambil langkah antisipasi dan upaya pemberantasan peredaran narkotika ini, serta langkah berani oleh para penegak hukum dengan memberikan hukuman tinggi kepada pelaku tindak kejahatan narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Untuk memahami dan menganalisis hambatan serta upaya mengatasi yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. Di dalam penulisan penelitian ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerja norma hukum di dalam masyarakat dan bertujuan mengkaji penerapan pasal dalam undang-undang, yakni data sekunder dan putusan perkara, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research dengan melihat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku (sipir) yang terlibat peredaran narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan perkara nomor 728/Pid.Sus/2017/PN Jmb yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap pelaku yang bernama YA dapat di pertanggungjawabkan secara faktual dan aspek yuridis yaitu dengan sengaja menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pelaku dapat diminta pertanggungjawabkan karena tidak ada alasan pemaaf pada diri/jiwa pelaku dikarenakan jiwanya sehat pikiran dan psikisnya. Pada saat melakukan tindak pidana YA sudah dewasa berumur 35 tahun. Terhadap pelaku (Sipir) YA dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara karena terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Hambatan yang ditemui dalam pertanggungjawaban pidana yaitu sulitnya menangkap/menjerat pelaku utama serta penerapan hukum yang masih lemah. Upaya dalam mengatasi hambatan pertanggungjawaban pidana yaitu para aparat hukum berkoordinasi guna dalam proses hukum berjalan dengan baik dan dapat mengungkap bandar atau pelaku utama serta sumber daya manusia yaitu dalam hal ini aparat penegak hukum untuk diberikan semacam peningkatan melalui pelatihan tambahan dan pengawasan dari pihak luar yang terkait yang lebih ahli dan kompeten guna dalam penerapan pasal dan hukuman dapat maksimal

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditia Bakti, Jakarta, 2016.

Abdul Majid, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Alprin, Semarang, 2010. Agus Rusianto, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana, Kencana,

Jakarta, 2016.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education, Yogyakarta, 2012.

Andi Matalatta, Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Sinar Harapan, Jakarta, 2012.

AR. Sujono dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetnang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Azis Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika Jakarta, 2011. Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Ghala Indonesia,

Jakarta, 1985.

Chairul Huda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada TIada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Grup, Jakarta, 2006.

Didik Endor, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2014. Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama,

Bandung, 2006.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerepannya, Stori Grafika, Jakarta, 2012.

Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, PT Nusantara Persada Utama, Tanggerang, 2017.

Hamja, Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Communitu based corrections Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2015.

Hanafi dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Hasbullah F dan Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Preenada Media Group, Jakarta, 2015.

Perundang-Undang

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Website

https://heylawedu.id/blog/peredaran-narkoba-yang-sah. Diakses tanggal 11 April 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/29/19404861/ini.53.ciri.umu m.pengguna.narkoba.menurut.bnn?page=all diakses tanggal 26 Juni 2022.

https://www.metrojambi.com/read/2019/11/19/48851/polda-jambi-tetapkan- 1753-tersangka-narkotika. Diakses tanggal 11 April 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.435

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.