Perlindungan Hukum Terhadap Data Pendaftaran Tanah Yang Dilakukan Secara Elektronik

Wahyu Surya Dharma, Surya Perdana, Juli Moertiono

Abstract


Permen ATR BPN 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik mendefinisikan bahwa Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.dan merupakan terobosan baru dalam hal pendaftaran hak atas tanah secara elektronik, maka perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Data Pendaftaran Tanah yang Dilakukan Secara Elektronik, dimana dalam Permen ATR/BPN tidak ada menjelaskan mengenai pelanggaran sanksi hukum dan lainnya, namun karena dilakukan secara elektronik maka harus dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang informasi elektronik nomor 11 tahun 2008. Dimana data yang sudah terdaftar pada pangkalan data kementrian ATR/BPN atau kantor BPN wajib dan harus di simpan pada pangkalan data sebaik mungkin agar tidak dapat diretas atau di salah gunakan oleh pihak tertentu

Keywords


Sertifikat Elektronik, Data Pendaftaran Tanah

Full Text:

PDF

References


Azheri, Busyra. 2011. Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.

Dhanila, Dhani. 2021. Tentang sertifikat Elektronik 1. Diakses melalui kanal youtube dhani dhanila melalui https://www.youtube.com/watch?v=ugG_pieWgvI&list=PL_7f7QpMrJAu VC8zvgr9Pkvr8TJgCpKC1&index=24. Di akses pada tanggal 26 maret 2022.

Kelsen, Hans (a). 2007. sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta.

Koto, Ismail, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Koto, Ismail. 2020. Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Koto, Ismail. 2022. Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Marikxon, Cloud Storage: Teknologi Penyimpanan Digital Masa Kini Di akses melalui https:/ /www.maxmanroe.com/cloud-storage-teknologi-penyimpanan-digital.html

Miftahuljannah, Selfie. 2021. Segudang Masalah Program Sertifikat Tanah Elektronik, tirti.id diakses melalui https://tirto.id/segudang-masalah-program-sertifikat-tanah-elektronik-f92n tanggal 19 Maret 2022

Moechthar, Oemar, Soelistyowati, Ellyne Dwi Poespasari. 2021. Pendaftaran Tanah: Sertifikat Elektronik kepemilikan ha katas tanah di Indonesia. UNAIR.

Rahimah & Ismail Koto. 2022. Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, 3 (2).

Rifka, Ayu. Provider adalah Perusahaan web hosting, kenali macam-macamnya. Di akses melalui https://hot.liputan6.com/read/4766706/provider-adalah-perusahaan-penyedia-layanan-web-hosting-kenali-macam-macamnya

Rohman, Fatnur, 2022, Internet Adalah Jaringan Komputer, Ini Pengertian dan Sejarahnya diakses melalui https://katadata.co.id/intan/berita/61ee4467db13b/internet-adalah-jaringan-komputer-ini-pengertian-dan-sejarahnya

Wikipedia, Revolusi Industri 4.0. diakses melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Revolusi _Industri_4.0




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.388

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.