Kajian Hukum Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi Online terhadap Keselamatan Konsumen

M Fachrurozy, Redyanto Sidi, T. Riza Zarzani

Abstract


Dalam kasus pelanggaran hak konsumen, diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dibebankan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK, Pasal 19 sampai dengan 28, yang meliputi prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Liability Based On Fault Principle) dan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability principle) Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana aturan hukum bagi pengguna transportasi?on line legislasi,  Apa peran jalur transportasi pada penggunaan jalur transportasi, Apa tanggung jawab perusahaan transportasi kepada konsumen Gojek jika terjadi kecelakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan sumber berupa Buku, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Penelitian Lapangan (Field Research). Perusahaan Go-jek yang bergerak dalam bisnis jasa transportasi yang menggunakan media internet tunduk pada peraturan di atas, dan melakukan setiap kewajiban dalam pemenuhan jaminan dan/atau garansi yang disepakati dalam perjanjian. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan.


Keywords


Perusahaan, Transportasi Online, Keselamatan, Konsumen

Full Text:

PDF

References


Absori, 2014, Economic Law in Indonesia (Several Aspects of Development In the Era of Trade Liberalization), Surakarta: Muhammadiyah University Press, p.75.

Ahmadi Miru and Sutarman Yudo, 2011, Consumer Protection Law, Grafino Perkasa, Jakarta, p. 26.

Dr. Abdul R. Saliman, SH, MM, 2005, business law for companies (theory and case examples) fourth edition, Kencana, Jakarta, page 182.

Fandy Tjiptono, et. Al.,2008, Strategic Marketing, Andi, Yogyakarta, p. 37.

Frank and Andre Gunder, 1984, Sociology of Development and Underdevelopment Sociologi, Social Sciences Foundation, Jakarta.

Guus Heerma van Voss & Surya Tjandra, 2012, Indonesian Labor Law, Larasan Library Publisher,

Hadjon Philipus M., 1987, Protection for the People in Indonesia, PT. Bina Science, Surabaya. 77

Hartono Sunaryati, 1994, Legal Research in Indonesiaat the end of the twentieth century 20, Alumni, Bandung.

Kristiyanti and Celina Tri Siwi, 2011, Consumer Protection Law, Ray

Graphics, Jakarta. Khairunnisa, 2008, Position, Roles and Responsibilities Law, Board of Directors, Postgraduate, Medan.

Muhammad, Abdul Kadir, 1998, LegalTransportationCommercial, CitraAditya Bakti, Bandung.

Nur Syam Aksa,2014, Introduction to Regional and City Transportationcet. I Alauddin University, Makassar.

Ridwan, Machsun, 1999, Ery and Djohari, Introduction to Commercial Law 1, Gamma Media, Yogyakarta, p. 201.

Yannizar, et al. (2020). Analysis of Good Corporate Governance, Free Cash Flow, Leverage towards Earning Management, and Shareholder Wealth in Service Sector Companies Listed on the Indonesia Stock Exchange. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal).P. 2567j-2567v.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.383

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.