Kepastian Hukum Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia

Happy Ariyanto, Ardiansyah Ardiansyah, Bagio Kadaryanto

Abstract


Ketidakpastian Hukum dapat Menimbulkan Konflik Kewenangan maupun Kepentingan yang berpengaruh terhadap Kualitas Jaminan Kepastian Hukum. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 j.o Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan tegas telah  memberikan ruang agar diadakannya proses harmonisasi dalam pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dengan harapan agar nantinya tidak ada ketidakpastian ataupun inkonsistensi hukum. Namun dalam pelaksanaanya masih terdapat peraturan-peraturan yang Inkonsistensi terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, salah satu nya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Ketidakpastian Hukum terhadap pengelolaan Kawasan Konservasi diindonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Jenis penelitian ini digunakan untuk menganalisis ketidakpastian hukum terhadap Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masih banyak pengaturan tentang pengelolaan Kawasan Konservasi Sumber daya Alam yang tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan protokol Cartagena, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam. Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. VIII/PUU/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Untuk menyelesaikan masalah tersebut penulis menyarankan adanya pembaharuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya agar terciptanya kepastian Hukum yang Mutlak.

Keywords


Kepastian Hukum, Inkonsistensi Hukum, Pengelolaan Kawasan Konservasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Amirudin dan Zinal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004)

Arimbi, Achmad Santosa, Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan, Jakarta : WALHI dan Friends of the Earth ,1993)

Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam sistem penegakan Hukum Lingkungan diIndonesia. (Jakarta : alumni 1992)

Graham J.b Amos, Government Principle for Protected areas in 21st century. (Canada : Institute on Government in collaboration with parks canada and CIDA, ottawa, 2003)

Harry Alexander, Perancangan Peraturan Daerah Dalam Konteks Otonomi Daerah, ( Jakarta : XSYS, 2004)

Moh. Hasan Wargakusumah, Analisis Terhadap Pembuatan Perjanjian Kerjasama Internasional (Studi di Provinsi Bali), (Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika,2012)

Moh. Mahfud M.D., Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012)

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum,( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007)

M. Taufik H dkk, Pengelolaan Kawasan Konservasi, (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2014)

Philipe Nonet, Law And Society In Transition : Towards Responsive Law. (Bandung: Nusa Media, 2018)

Pokja Kebijakan konservasi, Konservasi Indonesia, Sebuah potret Pengelolaan Kebijakan,( Bogor: Perpustakan Nasional, 2008)

Rachmat Safaat, Laporan Penelitian : Analisis Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam, (Jakarta : Kepaniteraan dan Sekjen Mahkamah Konstitusi, 2017)

Sajipto Raharjo, Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta : Genta Publishing, 2009),

Setio Sapto Nugroho, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Jakarta : Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum, Biro Hukum dan Humas, 2009)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Soehartono Tonny dan Ani Mardiastuti. Suara Taman Nasional di Kalimantan, Sejarah Perkembangan Taman Nasional di Indonesia (The Voice of National Parks in Kalimantan, Indonesia. History of National Park Development in Indonesia). (Jakarta : Yayasan Nata Samastha. 2013)

Wandojo Siswanto, Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonsia, (Jakarta : German Deutsche gesellschaft fur internationale zusammenarbeit bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2017)

Wandojo Siswanto dkk. Penyusunan Kriteria & Indikator Rancang Bangun (Pembentukan) KPHK dan Pedoman Operasional KPHK. (jakarta: Kerja sama antara Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan FORCLIME. 2015)

Wandojo Siswanto,. Transformasi Pengelolaan Tahura ke KPHK. (Jakarta : Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), 2016)

Artikel/Jurnal

Muhamad Ali Imron, “Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Dalam Pengelolaan Kehutananâ€, Prosiding pada Seminar Nasional:Urgensi Perubahan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jakarta, (2017) :124

Risky Dian, “Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang- Undangan tentang Kebebasan Hakimâ€Jurnal Ilmiah, Universitas Brawijaya, Malang, (2014) : 7

Rofi Wahanisa, Muh Afif Mahmud. “Tinjauan Pengaturan Konservasi sumber daya alam Hayati dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Jurnal Konstitusi (2021) : 402

Disertasi/Tesis

Inche Sayuna, “Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau Dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notarisâ€. Tesis, Universitas Sebelas Maret (surakarta: UNS) hlm. 17

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undnag-undang Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/Permen-Kp/2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.

Peraturan Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam dan Konservasi Ekosistem Nomor P.3/KSDAE/ SET/KSA.1/7/2016 tentang Petunjuk Teknis Operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi.

Putusan

Putusan Mahkamah Konsistusi Republik Indonesia Nomor35/PUU-X/2012 tentang seminar Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan Dalam Perspektif Tata Ruang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. VIII/PUU/2010 tentang Pengujian Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 dalam Pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 dalam pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Internet

A. Oka Mahendra, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html

Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Implikasi Batalnya UU SDA bersifat Retroaktif dan Prospektif, https://sda.pu.go.id/berita/view/implikasi_batalnya_uu_sda_bersifat_retroaktif_dan_prospektif

Hariadi kartodihardjo, PP UU Cipta Kerja tak sinkron,Forest Digest, Maret 2021, https://www.forestdigest.com/detail/1064/pp-uu-cipta-kerja

Kementerian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Peningkatan Konservasi SDA dan pengendalian Kerusakan Lingkungan, Protocol Cartagena.

http://perpustakaan.menlhk.go.id/pustaka/images/docs/Protokol%20Cartagena.pdf

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan https://www.menlhk.go.id/site/post/109

Satria, Pemerintah Segera Menyikapi Putusan MK Tentang Hutan Adat, https://www.ugm.ac.id.News

Soediro, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xi/2013 Tentang Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Alam. https://digitallibrary.ump.ac.id/904/2/7.%20Full%20Paper%20-%20SOEDIRO.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.381

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.