Revitalisasi Pendaftaran Tanah Hak Guna Usaha Atas Tanah Perkebunan Kelapa Sawit di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi

Abdul Gani, M. Zen Abdullah

Abstract


Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, Undang Undang Pokok Agraria telah mengatur pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Perlu optimalisasi penyelenggaraan pendaftaran tanah atas hak guna usaha di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dengan dilakukan revitalisasi pendaftaran tanah.  Tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis pentingnya dilakukan revitalisasi pendaftaran tanah, faktor penghambatnya, dan  solusi mengatasi faktor penghambat revitalisasi pendaftaran tanah hak guna usaha atas tanah perkebunan kelapa sawit di Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi. Untuk mendukung penelitian ini digunakan 3 (tiga) teori yaitu : Teori Kewenangan. Teori Kepastian Hukum dan Teori Kemanfaatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan kategori live case study. Saran, kewajiban mendaftarkan perolehan hak tanah bagi badan hukum dalam pelaksanaannya harus diberikan sanksi yang jelas sebagai efek jera bagi perusahan perkebunan kelapa sawit agar tujuan yang hendak dicapai dalam pendaftaran tanah terwujud, dan penyelenggaran revitalisasi pendaftaran tanah perlu didukung dengan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN begitu pula dengan Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan harus update dengan setiap perubahan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terkendala dalam input data hak guna usaha pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta dilakukan monitoring dan evaluasi tata kelola dan digitalisasi warkah hak guna usaha pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi.

Keywords


Revitalisasi, Pelaku Usaha, Hak Guna Usaha, Perkebunan

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.

Afifudin dan Beni Ahmad Saebani, Metodologi Penelitian Kualitatif, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2009.

A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Jogjakarta, 1990.

Ahmad Tanzeh dan Suyitno, Dasar-Dasar Penelitian Cetakan Pertama, Elkaf, Surabaya, 2006.

Amoury Adi Sudiro dan Ananda Prawira Putra,â€Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkanâ€, Vol. 5 No. 1, Januari, 2020.

Arie Sukanti Hutagalung, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Edisi 1, Cetakan Pertama, Pustaka Larasan, Denpasar, 2012.

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung, CV. Mandar Maju, 1999.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Jakarta, Djambatan, 2007

Bronto Susanto, Jurnal Ilmu Hukum, Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan PP 24 Tahun 1997, Alumni Fakultas Hukum Untag, Surabaya, 2014.

Fernando M Manulang, 2007, Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung.

H.R Otje Salman, S, Filsafat Hukum, Perkembangan dan Dinamika Masalah, Bandung PT. Refika Aditama, 2010.

Hairan, “Pendaftaran Tanah Dalam Sertipikasi Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahâ€, Makalah disampaikan di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kalimantan Timur, 5 Februari 2012.

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Cetakan Kedua, Arkola, Surabaya, 2003.

Jan Michiel Otto,Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006.

Kitab Undang-undang Agraria dan Pertanahan, Fokusmedia.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosda Karya,Bandung, 1995.

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993.

Linda M. Sahono, “Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnyaâ€, Jurnal Perspektif, Edisi No.2, Vol.17, 2012.

Maria S.W Sumardjono, “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Pendaftaran Tanahâ€, Makalah disampaikan di UGM, Yogyakarta, 21 Oktober 1997.

Mhd.Yamin Lubis & Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Bandung, CV.Mandar Maju, 2010.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.

Muchtar Wahid, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis, Republika, Jakarta, 2008.

Perpustakaan Nasional, Himpunan Peraturan dan Undang-Undang tentang Agria dan Pertanahan Edisi Terbaru, Oktober 2017.

Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional.

R. Suprapto, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek, Jakarta, CV.Mustari, 2006.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.

S.Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta, Kompas, 2007.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.

Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Cetakan Ketiga, Rajawali Press, Jakarta, 1986.

Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.

Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004.

Sudikno Mertokusumo dalam H.Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Yogyakarta, Liberty, 2005.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Universitas Airlangga, Jakarta, 1990.

Tampil Anshari Siregar, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Cetakan Pertama, Multi Grafik, Medan, 2007.

Tubagus Haedar Ali, “Perkembangan Kelembagaan Pertanahan/Agraria dan Keterkaitannya Dengan Penataan Ruangâ€, Makalah disampaikan di Ceramah Dasawarsa Bhumi Bhakti Adiguna, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta 29 Februari 1998.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.379

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.