Implikasi Berlakunya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Pemenuhan Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdussalam. 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia “Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakatâ€. Restu Agung. Jakarta
Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, PT Yarsif Watampone.
Baharuddin Lopa, 2001, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum, Bulan Bintang , Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1984, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum NDIP Semarang.
______, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Kedua Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakri, Bandung.
Esmi Warassih Puji Rahayu, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis., Suryandaru Utama, Semarang
Leden Marpaung, 2008, Asas-Teori-praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Mardjono Reksodiputro, 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta.
______, 2007, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan kebijakan pidana, Alumni, Bandung.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Moeljatno, 1955, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Yayasan Badan Peerbit Gajah Mada, Jogyakarta.
______, 1983, Pengantar Ilmu Hukum Pidana, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
P.A.F. Lamintang dan Djisman Samosir, 1979, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia; Sebuah Studi tentang prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum. PT Bina Ilmu. Surabaya.
Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru, Cetakan kedua.
______, 1981, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana.Jakarta, Aksara Baru, Cetakan ketiga.
R. Soesilo, 1974, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor.
Suriatmadja, 1976, Penangkapan dan Penahanan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Subekti dan R. Tjitrosudibyo, 1983, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
______, 1983, Masalah Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta.
Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung.
______, 1988, Kapita Selekta Hukum Pidana,Bandung Alumni 1985, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Satochid Kartanegara, Kumpulan Catatan Kuliah Hukum Pidana II, disusun oleh Mahasiswa PTIK Angkatan V, Tahun 1954-1955.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.378
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


