Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay

Milawartati T, Ruslan Ruslan

Abstract


PT. Gojek adalah perusahaan penyedia  jasa layanan transportasi yang dapat diakses oleh konsumen melalui telepon pintar (smart phone) guna memenuhi kebutuhan konsumen, salah satu menu layanan yang sering dimanfaatkan dengan menggunakan system pembayaran go-pay.Go-pay adalah menu layanan pembayaran transaksi elektronik sehingga dapat mempermudah pembayaran transaksi jual beli. Namun pada faktanya aplikasi ini menimbulkan permasalahan dari sisi konsumen dalam hal pembayaran uang digital dengan menggunakan menu layanan go-pay ini, dimana dibeberapa kasus konsumen mengalami kehilangan saldo secara tiba-tiba pada akun gojeknya. penulis merumuskan permasalahannya yaitu bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli pada aplikasi Gojek dengan menggunakan system pembayaran go-pay? Dan sejauhmana pertanggung jawaban PT. gojek dalam pembayaran transaksi elektronik dengan system go-pay?.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), dan library research (riset kepustakaan). Dengan demikian menurut penulis bahwa Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi jual beli elektronik dengan Sistem pembayaran melalui GO-Pay dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitigasi) sebagaimana termuat dalam UU ITE dan UUPK. Selanjutnya tanggungjawab terhadap PT Gojek atas kerugian yang dialami konsumen dalam transkasi jual beli dengan system pembayaran go-pay dibagi menjadi 2 (dua), yaitu adanya wanprestasi dan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak (PT. Gojek) yang mana adanya hubungan hukum antara PT.Gojek dengan konsumen telah diatur dalam perjanjian elektronik (e-commerce) dan dapat dibuktika oleh konsumen hal ini sebagaimana dijelaskan dalam UUPK.

Keywords


Tanggung Jawab, Transaksi Elektonik, Go-pay

Full Text:

PDF

References


Adi Nugroho Susanti., 2011. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta kendala Implementasinya, Jakarta: Prenada Media Group

Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra aditya Bakti.

Joni Emirzon, 2000. Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kelvin Aluwi., 2020. Nadim Makarim (Catatan Masa Kecil, Jatuh Bangun Gojek, dan Pengabdian Bagi Negeri). Sleman Yogyakarta: Andaliman Books.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Margono, Suyud. 2010. Penyelesaian Sengketa Bisnis Alternatif Dispute Resolution (ADR). Bogor: Ghalia Indinesia.

Siswanto Sunarso, 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

T. Ruslan, Milawartati. 2021. Hukum Dalam Perjanjian Kendaraan Bermotor. Sumatera Barat: Azka Pustaka.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.372

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.