Peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Habib Adjie, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.
Komar Andasasmita, 1983, Notaris Selayang Pandang, Cet. 2, Alumni, Bandung.
Muclis Fatahna dan Joko Purwanto, 2003, Notaris Bicara Soal Kenegaraan, Watampone Press, Jakarta.
Supriadi, 2006, Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Cet. 1, Sinar Grafika,Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2002, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers, Jakarta.
Tan Thong Kie, 2000, Buku I Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris, Cet. 2, Ichtiar Baru, Jakarta.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.
Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C.HT.03.10-05 tentang Pembentukan Majelis Pengawas Notaris atau yang disebut dengan Majelis Pengawas Wilayah Notaris
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.370
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


