Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah di Indonesia

M. Syukran Yamin Lubis

Abstract


Asuransi salah satu lembaga keuangan yang bergerak di bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan semangat pencerahan (renaissance). Ajaran Islam, asuransi dipraktikkan sejak zaman Rasulullah SAW. Penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Akad asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabarru’. Akad tijarah semua bentuk akad untuk tujuan komersial misalnya: wadi’ah, wakalah. Akad tabarru’ bentuk akad tujuan kebaikan dan tolong menolong. Keuntungan akad Tabarru’  terhadap  peserta asuransi syariah  kesepakatan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) diantara peserta memberi kontribusi kedalam dana tabarru’. Keuntungan akad Tabarru’  terhadap perusahaan asuransi berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 point ke sepuluh tentang pengelolaan ayat ke 2 dan 3, perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil  pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah);  perusahaaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). Keuntungan akad Tabarru’  terhadap  masyarakat  diatur Peraturan Menteri Keuangan No 18/PMK.010/2010  menyatakan apabila perusahaan tidak  memiliki peserta dan perusahaan akan menghentikan kegiatan usahanya atas permintaan sendiri, dana tabarru’  wajib dihibahkan kepada lembaga sosial atas pertimbangan Dewan Pengawas Syariah

Keywords


Akad Tabarru’, Asuransi Syariah, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Ahmad, Mushtafâ al-Zarqâ’, ‘Aqd al-Ta’mîn wa Mawqif al-Syarî’ah al-Islâmiyah Minhu

Ali, AM. Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam Jakarta: Kencana.

Ali, M. Hasan. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam: (Fiqh Muamalat), cetakan pertama, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Amrin, Abdullah. 2006. Asuransi Syari'ah : Keberadaan Dan Kelebihannya Ditengah Asumsi Konvensional, Jakarta, Elekmedia Komputindo.

Amrin, Abdullah. 2011. Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah, Jakarta, PT. Akex Media Komputindo.

Anshori Abdul Ghofur. 2008. Asuransi Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, UII Press.

Dzajuli, H. A. dan Yadi Jazwari. 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (SebuahPengenalan), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI edisi ketiga. 2006. Cipayung Ciputat: CV Gaung Persada.

Projodikoro, Wirjono. 1979. Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermasa.

Suhendi, Hendi dan Deni K Yusuf. 2005. Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, Bandung: Mimbar Pustaka.

Sula, M. Syakir. 2004. Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional Jakarta, Gema Insani Press.

Salim, Abbas. 1995. Dasar-dasar Asuransi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.359

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.