Perjanjian Peralihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Yang Dilakukan Suami Tanpa Persetujuan Istri (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3104 K/Pdt/2016)

Hendry Abbas Sembiring, Surya Perdana, Suprayitno Suprayitno

Abstract


Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat. Hal ini karena tanggung jawab yang harus dibebankan kepada perseroan tersebut hanya sebatas modal yang ada pada perseroan. Pengalihan saham perseroan terbatas kepada pihak ketiga melalui beberapa tahap yang harus dilalui salah satunya ialah dilakukannya dengan akta Pemindahan Hak. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita dengan membentuk keluarga yang bahagia. Menjalani kehidupan rumah tangga tidak terlepas dari adanya perolehan harta yang menjadi harta bersama. Hasil pembahasan bahwa jual-beli atas saham perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga berkaitan dengan Anggaran dasar dari Perseroan Terbatas. Terhadap pengalihan saham dari Perseroan Terbatas yang merupakan harta bersama dari pasangan suami isteri jika dialihkan maka harus mendapat persetujuan dari pasangan. Namun ketika hal tersebut tidak dilakukan akan terjadi konflik hukum,  sebagaimana  Pasal 31 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sehingga harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama selama tidak dibuatkan perjanjian perkawinan yang mengaturnya. Berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No. 3104 K/Pdt/2016 menolak dan menghukum pemohon karena perjanjian Agremeent yang dimaksud dalam gugatan merupakan perjanjian awal dan bukan perjanjian pelaksanaan

Keywords


Perjanjian, Peralihan, Perseroan Terbatas, Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. 2008. Status Badan Hukum, Prisip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbata., Bandung: Mandar Maju.

Hadikusuma, Hilman. 2003. HukumPerkawinan Indonesia Menurut Perundangan, hokum Adat, Hukum Agama, Bandung:Mandar Maju.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni.

Harahap, M.Yahya. 2011. Hukum Perseroan Terbata Cetakan ke-III, Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M.Yahya. 2016. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung.

Judiasih, Sonny Dewi. 2005. Harta Benda Perkawinan, Bandung: RefikaAditama.

Koto, Ismail, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Koto, Ismail. 2020. Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Koto, Ismail. 2022. Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Rahimah & Ismail Koto. 2022. Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, 3 (2).

Rahman, Hasanuddin. 2003. Contract Drafting, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soimin, Soedharyo. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Ketiga Belas: Sinar Grafika.

Suharnako. 2004. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Bandung: Sinar Grafika.

Suharnoko. 2004. Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermesa.

Sutedi, Adrian. 2006. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Jakarta: Cipta Jaya.

Wahyu Ernaningsih, PutuSamawati. 2006. HukumPerkawinan Indonesia, Palembang: Rambang




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.342

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.