Perlindungan Hak Tersangka Dalam Memberikan Keterangan Secara Bebas Pada Proses Penyidikan Di Kepolisian Sektor Medan Baru

Darman Lumban Raja, Ahmad Fauzi, Alpi Sahari

Abstract


Kepentingan dalam penyelidikan harus sesuai dan menghormati HAM. Dalam pembatasan dan pengaturan pemeriksaan setiap tahapan proses, baik dalam penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, penyidikan, penuntutan maupun penghukuman tidaklah serta merta menghapus keseluruhan hak, melainkan hak atas kebebasannya saja yang telah hilang sedangkan hak-hak yang lainya tetap mendapat perlindungan oleh Undang-Undang.Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi tersangka dalam pemeriksaan memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), apa yang menjadi hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam hal tersangka memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru), apa yang menjadi solusi terhadap penyidik dalam hal tersangka memberikan keterangan secara bebas pada proses penyidikan di Kepolisian Sektor Medan Baru (Polsek Medan Baru). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Normatif didukung data empiris dengan wawacara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan  telah  diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada dasarnya sudah dilaksanakan namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh. Adanya suatu asas  presumption of innocence atau lebih dikenal dengan asas praduga tak bersalah serta kurang pahamnya tersangka mengenai hak- hak yang dapat diperoleh tersangka dan tersangka yang tidak paham akan pentingnya bantuan hukum, ketidakjujuran dan transparansi dari tersangka, ditambahkannya anggaran untuk penyidik, jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik

Keywords


Perlindungan Hak, Tersangka Keterangan, Bebas Penyidikan

Full Text:

PDF

References


Hamzah, Andi. 2015. Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Kesembilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon Philipus M. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya:Bina Ilmu.

Koto, Ismail, 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1).

Koto, Ismail. 2020. Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Koto, Ismail. 2022. Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Pertama Cetakan Keempat, Bandung: Alumni.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.

Rahimah & Ismail Koto. 2022. Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, 3 (2).

Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana, Suatu Pengantar, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Jakarta: Prenada Media.

O.C. Kaligis, (2006). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung: Alumni




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.340

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.