Tanggung Jawab Notaris Dan PPAT Dalam Pembuatan APHT Berdasarkan SKMHT Pada Bank Mandiri Di Kabupaten Labuhan Batu

Fikalya Anli, Ahmad Fauzi, Ferry Susanto Limbong

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetuahui tanggung jawab notaris dan ppat dalam pembuatan apht berdasarkan skmht pada bank mandiri di kabupaten labuhanbatu. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach), serta asas - asas. 1.         Dengan diberlakukannya undang Nomor 49 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menjadi satu – satunya Lembaga hak jaminan atas tanah dalam hukum tanah  nasional yang tertulis.  Dalam proses pemberian Hak Tanggungan agar memberikan kepastian hukum menurut hukum wajib di hadiri oleh pemberi Hak Tanggungan atau debitur, penerima Hak Tanggungan atau kreditur guna menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dihadapan PPAT.Notaris yang berwenang untuk membuat akta Notaris, tapi ternyata membuat SKMHT, yang merupakan akta yang dibuat  diluar kewenangannya, tidak mampunya Notaris memahami pelaksanaan tugas jabatan Notaris dan cacat bentuk akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, maka  jika tindakan Notaris seperti itu telah menimbulkan kerugian terhadap pihak yang namanya tersebut dalam akta, yang tadinya berharap akta yang dinginkan dalam bentuk akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 3.            Terkait dengan penelitian menjelaskan bahwa pada perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) yang khususnya untuk jenis KPR bersubsidi dalam prakteknya hanya dipasang SKMHT saja tanpa perlu diikuti APHT

Keywords


Notaris, PPAT, APHT, SKMHT

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. 1999. Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Citra Adiya Bakti, Bandung.

Adjie, H, 2019, Pemahaman terhadap bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Cet.I, CV. Mandar Maju, Bandung.

Bahsan, M. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Fuady, M. 2013. Hukum Jaminan Hutang, Erlangga, Jakarta.

Hulu, K. I. 2021. Problematika Perjanjian Kredit. Lutfi Gilang, Jawa Tengah.

Koto, Ismail. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorismeâ€, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.

Koto, Ismail. 2020. “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.

Koto, Ismail. 2022. “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknyaâ€, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Kosasih, J.I, 2020, Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.

Rahimah & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, 3 (2).

Salim HS. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Ed. 1-2, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Stefani W.Y. (2020). Tanggung Jawab Notaris yang memiliki Kewenangan PPAT dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Jurnal Privat Law, 8 (2).

Utomo, H.I, 2020, Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Cet.1, Kencana, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.330

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.