Tanggung Jawab Notaris Dan PPAT Dalam Pembuatan APHT Berdasarkan SKMHT Pada Bank Mandiri Di Kabupaten Labuhan Batu
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H. 1999. Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Citra Adiya Bakti, Bandung.
Adjie, H, 2019, Pemahaman terhadap bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Cet.I, CV. Mandar Maju, Bandung.
Bahsan, M. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Fuady, M. 2013. Hukum Jaminan Hutang, Erlangga, Jakarta.
Hulu, K. I. 2021. Problematika Perjanjian Kredit. Lutfi Gilang, Jawa Tengah.
Koto, Ismail. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorismeâ€, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 No. 1.
Koto, Ismail. 2020. “Review Of Criminal Law On The Consumption Of Food And Drug Containing Narcotics And Psychotropics (Analysis Of Decision NO. 17 K/MIL/2016), International Proceeding Of Law & Economics.
Koto, Ismail. 2022. “Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknyaâ€, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.
Kosasih, J.I, 2020, Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Rahimah & Koto, I. (2022). Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes. IJRS: International Journal Reglement & Society, 3 (2).
Salim HS. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Ed. 1-2, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Stefani W.Y. (2020). Tanggung Jawab Notaris yang memiliki Kewenangan PPAT dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Jurnal Privat Law, 8 (2).
Utomo, H.I, 2020, Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Cet.1, Kencana, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.330
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |