Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun Dalam Pengelolahan Rumah Susun di Jakarta

Liana Tanudjaja Tarsis

Abstract


Rumah susun  adalah bangunan bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan satuan yang masing masing dapat dimiliki dan di gunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bagian bersama , benda bersama dan tanah bersama yang di atur dalam Undang- Undang No. 20 tahun 2011 Pasal 1. Dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Rumah Susun Pelaku pembangunan atau developer hanya diberikan waktu pengelolaan rumah susun sampai dengan masa transisi, kenyataan yang ada adalah pelaku pembangunan sampai masa transisi itu berakhir masih juga mengelolaannya. Pelaku pembangunan selama masa transisi adalah bekerja sama dan memberikan legalitas sepenuhnya kepada P3SRS untuk membuat hunian sarusun ini lebih nyaman dan baik sehingga adanya perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tetapi yang terjadi , pelaku pembangunan selalu intervensi yang berlebihan sehingga membuat posisi P3SRS ini tidak diakui keberadaaan , sehingga membuat pemilik dan penghuni yang sering di rugikan karena adanya dua legalitas yang mana harus dipatuhi. Maka perlunya ketegasan perlindungan hukum untuk Pemilik / Penghuni mendapatkan hunian yang nyaman dan aman.


Keywords


Rumah susun, Penghuni , Pemilik, P3SRS , Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun & Apartemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Andi Hamzah. Dasar-Dasar Hukum Perumahan. Jakarta: Rineka Cipta, 1990,

Arie. S. Hutagalung, Kondominium dan Permasalahannya (edisi revisi), Badan Penerbit FHUI, Jakarta, 2007

Bachtiar, Pengantar Teori Hukum, Multi Karya Ilmu, Bandung, 1983

Boedi Harsono, Berbagi Masalah Hukum Bersangkutan dengan Rumah Susun dan Pemilikan Satuan Rumah Susun, Majalah Hukum dan Pembangunan Desember 1986

Imam Koeswahyono, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Bayumedia, Malang, 2004

Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing, dihubungkan dengan Hukum Pertanahan, Alumni, Bandung, 2011

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif

Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1990

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.329

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.