Hibah Wasiat Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Register Nomor 42/Pdt. G/2007/PN-RAP memutuskan bahwa isteri dan ketiga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tidak mendapatkan hibah wasiat, padahal almarhum suaminya telah mewasiatkan bahwa tanah seluas 8 hektar telah diwasiatkan untuk isteri dan ketiga anak tersebut. Berdasarkan putusan itu perlu untuk melihat prosedur pemberiah hibah wasiat dalam hukum perdata. Putusan Pengadilan yang menolak gugatan hibah wasiat tersebut juga patut dipertanyakan terkait dengan hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Putusan itu sekaligus tidak memerhatikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prosedur hibah wasiat harus melalui surat wasiat termaktub dalam Pasal 875 KUH Perdata. Surat wasiat dimaksud harus berbentuk akta yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal itu, maka pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, meskipun dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat adalah boleh karena termasuk bagian dari wasiat (testament) berdasarkan isinya dapat berupa wasiat yang berisi penunjukan ahli waris (erfstelling). Wasiat ini maksudnya adalah wasiat dimana orang yang mewasiatkan memberikan seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya kepada seorang atau lebih yang bukan ahli warisnya pada saat pewaris meninggal dunia. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penerima objek hibah yang dikuasai pihak lain, paling tidak ada 2 solusinya. Pertama melalui istbat nikah yang sering disandingkan dengan pengajuan sahnya anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatat dengan tujuan mendapatkan pengesahan yang sama seperti istbat nikah. Kedua, dengan cara hakim memutuskan gugatan hibah wasiat dengan memberikan berupa hadiah.
Keywords
Hibah, Wasiat, Anak, Tidak Tercatat
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.324
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |