Pertanggungjawaban Pidana Terhadappelaku Tindak Pidana Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar

Suzanalisa Suzanalisa, Nuraini Zachman

Abstract


Obat dalam pelayanan kesehatan merupakan  komponen  yang  sangat  penting  karena diperlukan dalam sebagian besar upaya kesehatan. Dewasa ini meningkatnya  kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan juga  mendorong  masyarakat  menuntut  pelayanan kesehatan  termasuk  pelayanan  obat  yang  semakin  professional sehingga diperlukan peraturan perundang undangan dalam rangka menghindari  terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh  pihak  yang  tidak bertanggung jawab, mengedarkan  obat dengan  melakukan  penyimpangan  sudah  tentu obat tersebut tidak dapat digunakan dalam proses penyembuhan. Spesifikasi Penelitian dalam penelitian ini adalah Empiris Normatif. Sehingga berguna bagi para penegak hukum harus bisa lebih melihat aspek sosiologis secara mendalam dalam memberi pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana obat tanpa izin edar, yang mana tujuan dari itu semua adalah memberi efek jera.

Keywords


pertanggungjawaban pidana, obat tanpa izin edar

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.