Kriminalisasi Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Pidana

Bunyamin Alamsyah, Sigit Somadiyono

Abstract


Realita yang terjadi di tengah masyarakat, masih terjadi praktek nikah siri, sedangkan nikah siri memiliki dampak negatif terhadap perlindungan hukum bagi anggota keluarga, sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka sesuai dengan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum serta tujuan penegakan hukum, perlu dilakukan pembaharuan hukum terhadap ketentuan sanksi pidana pelaku nikah siri dalam hukum pidana perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif sehingga diperoleh tujuan penelitian ini adalah Menjelaskan tentang penerapan sanksi pidana nikah siri yang ada dalam Pidana Pernikahan saat ini, menganalisa hambatan dan upaya untuk mengatasi praktek nikah siri yang ada saat ini, dan menjelaskan sanksi pidana yang seharusnya dikenakan kepada pelaku dan pelaksana nikah siri.

Keywords


Kriminalisasi, Nikah Siri, Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Terjemahannya.

Ahmad Fathoni, ed. Menjadi Hakim yang Hakim Kumpulan Diskusi Hukum PTA Banten. Banten: Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIM), 2014.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Pressindo, Jakarta, 1993.

Achmad Ali, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, PT Yarsif Watampone, 1998.

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PT. Dian Rakyat, Jakarta, 1986.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta, 2000.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

_________________. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Tindak pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

_________________. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Baharuddin Lopa, Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 2001,.

Djoko Prakoso, Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984,.

Djamaan Nur, Fiqih Munakahat, Dina Utama Semarang (DIMAS), Bengkulu, 1993,.

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jilid 4, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.

Eva Achjani Zulfa, Disertasi Keadilan Restoratif Indonesia (studi tentang kemungkinan penerapan pendekatan restorative dalam praktek penanganan perkara pidana), Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2008.

Esmi Warassih Puji Rahayu, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis., Suryandaru Utama, Semarang, 2005.

Hazairin, Hukum Keluarga Nasional Indonesia, Tintamas, Jakarta, 1961.

Hammudah Abd. Al'ati, The Family Structure In Islam, Terj. Anshari Thayib, " Keluarga Muslim", PT Bina Ilmu, Surabaya, 1984.

Ibrahim Hoesein, Fikih Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak, dan Rujuk Ihya Ulumuddin, Jakarta, 1971.

Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif, Gaung Persada Press, Jakarta, 2009.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2007.

Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan di Indonesia. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung, 1991.

Mahrus Ali. Kejahatan Korporasi. Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2008.

Mahmud Junus. Hukum Pernikahan Islam Menurut Mazhad : Sayfi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali. Jakarta: Pustaka Mahmudiyah, 1989.

Mardjono Reksodiputro. Menyelaraskan Pembaharuan Hukum. Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2014.

Mohammad Idris Ramulyo. Hukum Pernikahan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1999.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.