Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh

Muhammad Zen Abdullah, Fatriansyah Fatriansyah

Abstract


Indonesia melarang jual beli organ tubuh, namun dalam kondisi di masyarakat ada yang menjual/menawarkan organnya, bahkan ada yang mengiklankan organnya untuk dijual baik melalui internet maupun koran dengan alasan ekonomi. Sehingga bila terjadi jual beli organ, dimana pihak yang menjualkan organnya telah menyerahkan organnya, namun pembeli organ tidak membayar ataupun membayar tidak sesuai dengan yang disepakati, maka penjual organ tidak dapat menuntut melalui hukum kepada pembeli organ.Tipe penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum secara juridis normatif, berkenaan dengan hal ini yang menjadi objek penelitian merupakan isu hukum yang berkaitan dengan tulisan ini. penegakkan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Organ tubuh belum sesuai dengan yang diharapkan karena baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun di dalam RKUHP tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai praktek jualbeli organ tubuh manusia. Ketegasan aparat penegak hukum menjadi point yang terus disoroti untuk segera menegakkan undang-undang dalam mengatasi tindak pidana.

Keywords


Organ, tubuh, pidana, yuridis

Full Text:

PDF

References


Abdul Latif dan Hasbih Ali. 2011. Politik Hukum. Jakarta : Penerbit PT. Sinar Grafika.

Adami Chazawi. 2002. Pengantar Hukum Pidana Bagian. 1, Jakarta : Penerbit Grafindo.

Anonim. 2013. Pedoman Teknik Penulisan Tesis Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Batanghari, Jambi : Universitas Batanghari.

A. Zainal Abidin Farid. 2007. Hukum Pidana I, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Ardy S. 2010. Pengertian Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Arif Suhartono. 2014 Pengertian, Unsur-unsur, Jenis, Subyek Tindak Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti Bandung.

................................ 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------- 2007 Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Media Group, Jakarta.

................................ 2006. Pedoman Perumusan/Formulasi Ketentuan Pidana dalam Perundang-undangan, Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Bahder Johan Nasution. 2006. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

CST Cansil. 1991. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Rieneka Cipta, Jakarta.

Djaja Surya Atmadja. 2005. Transplantasi Organ dan Aspek Medikolegalnya, (Jakarta : Departemen Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Dede Mulyono. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.

Djoko Prakoso. 1987. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Erdianto Efendi. 2011. Hukum Pidana Indsonesia Suatu Pengantar. Bandung : Refika Aditama.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta : Pustaka Karya Cioptam.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thoari. 2010. Dasar-Dasar Politik Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

J. Supranto, Metode Penelitian Kualitatif. 2005. Jakarta : Penerbit Bina Aksara CetaKan ke-II.

Kadri Husin. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, Refika Aditama.

K.H. Ovied. R. 2003. Perbandingan Madzhab Fikih Majelis Ta’lim Tentang Transplantasi Organ Tubuh Manusia, Jakarta : Sekretaris Dewan Fatwa Al Washliyah Se-Indonesia.

Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika, cetakan ke-III.

Mardjono Reksodipoetra. 1999. Hukum Acara Pidana Teori dan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Martiman Prdjohamidjojo. 2001. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Pradnya Paramita.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.318

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.