Penerapan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Kreditur Ditinjau Dari Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 9 Tahun 2013
Abstract
Penelitian dalam tesis ini berjudul “Penerapan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik oleh Kreditur Dinjau dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 9 Tahun 2013†dalam penelitian tesis ini mengkaji tiga rumusan masalah mengenai pendaftaran jamiinan fidusia secara elektronik, faktor apa saja yang menghambat dalam proses pendaftaran jaminan fidusia dan juga mengenai wanprestasi. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian normative yang mana digunakan dengan mengingat permasalahan yang diteliti yang berkaitan dengan materi yang dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Data penelitian ini di kumpulkan dengan cara studi pustaka, serta wawancara. Hasil dari penelitian dari tesis ini adalah bahwa penerapan asas publicitet adalah di wajibkan dikarekan termasuk asas yang wajib untuk di patuhi. Kendala dalam proses pendaftaran jaminan fidusia bukan kendala yang disebabkan oleh Notaris melainkan dari sistemnya yang terkadang error. Cara penyelesaian wanprestasi tidak ada bedanya dengan yang sebelum berlakukan perndaftaran secara elektronik, hanya saja jika jaminan fidusia didaftarkan maka besar untuk memiliki perlindungan hokum. Jika terjadinya wanprestasi maka dapat di selesaikan dengan cara litigasi maupun non-litigasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa, Edisi.2,Sinar Grafika, Jakarta.
Gede Wibhi Girinatha,2013, “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahunn 2013â€, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Gretel Marlene,2020, “Pelaksanaan Tugas Kantor Pendaftaran Fidusia Terhadap Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakartaâ€, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jurnal, Vol 13 Nomor 1,halaman 392-393
Ida Hanifah, Ismail Koto. Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Yuridis, Vol. 8 No. 1, Juni 2021.
Ikhsan Bintang Arya Nurudin,2006 “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Melalui Online Oleh Kreditor Penerima Fidusia†(Studi Kasus di Bank Perkreditan Rakyat Kota Semarang), Jurnal,vol 3
Ismail Koto, Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi Volume 2 Issue 1, Years 2021.
Ismail Koto, Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunan Merek Yang Sama Pada Pokoknya,SANKSI (Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi), Vol 1 No.1 2022
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan kebendaan Fidusia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Melalui https://finansial.bisnis.com/read/20180909/215/836598/pendaftaran-sertifikat-jaminan-fidusia-meningkat diakses pada Jumat 24 September Pukul 19:16 WIB
Melalui: http://www.law-indonesia.org/2017/02/jaminan-fidusia-yang-terlambat-30-hari.html diakses Pada tanggal 24 September 2021 Pukul 20:04 WIB
Prof.Dr. Ediwarman,2016, Metodologi Penelitian Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Rahmad Hidayat,2019, “Penyelesaian Debitur Wanprestasi Atas Obyek Jaminan Fidusia Yang Telah Di daftarkanâ€, Magister Hukum, Universitas Semarang, Jurnal,Vol 2 Nomor 2.
Ronny Hanitijo Soemitro,1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, halaman. 2
Suyud Margono, 2004, ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Undang- undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian.
Undang-undangNomor 14 Tahun 1970 Tentang ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Widjaja Gunawan & Ahmad Yani,2000,Jaminan Fidusia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.312
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


