KAJIAN HUKUM TERHADAP ORANG DISABILITAS YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PRESFEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI DI POLRESTABES MEDAN)
Abstract
. Penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas semakin merusak mental maupaun fisiknya, oleh karena itu perlu perhatian khusus dan tindakan kebijakan hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkelanjutan. Untuk mengetahui penyebab terjadinya penyandang disabilitas menggunkan narkoba maka diperlukan penelitian mengenai faktor-faktornya dan akibat hukum apa yang akan terjadi bagi penyandang disabilitas tersebut. Hal ini akan ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peneliitan ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data bersumber dari library research dan field research di Polresrtabes Kota Medan dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor penyhalahgunaan narkoba terhadap penyandang disabilitas ialah faktor kepribadian, keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi dan tidak percaya diri. Dampak dari penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas bagi lingkungan masyarakat yaitu dampaknya sangat luas dan merupaakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, masyarakat juga merasa terganggu dan terkait keluarganya mempengaruhi oleh pengguna narkotika tak terkecuali terhadap penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan Polrestabes Kota Medan dalam melakukan pencegahan dan penanggualangan narkotika ialah melakukan giat rutin GKN (Grebek Kampung Narkoba), melaksanakan penyuluhan secara rutin di wilayah rawan markoba, melakukan giat gotong royong di wilayah rawan narkoba, mengembangkan program Bersinar (Bersih Narkoba). Mendaftarkan diri atau korban ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar sebagai wadah pemulihan. Polrestabes Kota Medan agar segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terakit hal tersebut agar tidak terjadi.
Â
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Nurinwa Ki S. Hendrowinoto, et al., Polri Mengisi Republik, PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), Jakarta, 2010.
Makarao dan Moh. Taufik, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Grafindo Indonesia, Jakarta, 2004.
Gories Mere. Kalakhar BNN. Penyandang Cacat dan Anak Jalanan Rentan Terhadap Narkoba. https://bnn.go.id/penyandang-cacat-dan-anak-jalanan-rentan-terhadap-narkoba, diakses Maret 2021 .
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Handono, Kebijakan Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika.
Diponegoro Law Review, Vol. 1 No. 2, (2013). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/4050.
Refrensi Abintoro Prakoso, “Kriminologi Hukum & Hukum Pidanaâ€, (Penerbit Laksbang Grafika-Yogyakarta), 2013.
Ruspian, Draf Wawancara Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Medan, Mei-Juni.
Oke News, Polrestabes Medan Grebek Kampung Narkoba Berjuluk “Las Vegasâ€, Sita Mesin Judi dan Sabu, https://news.okezone.com/read/2021/06/25/608/2430920/polrestabesmedan-gerebek-kampung-narkoba-berjuluk-las-vegas-sita-mesin-judi-dan-sabu. Akses di Medan 6 Juni 2021.
Ruspian, Draf Wawancara Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Kota Medan, Mei-Juni 2021.
Tuntas Online, Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Aplikasi Sumut Bersinar. https://www.tuntasonline.com/2021/06/16/strategi-pencegahan-penyalahgunaannarkoba-melalui-aplikasi-sumut-bersinar. Akses di Medan 6 Juli 2021
Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.
Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.
Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.
Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.282
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


