Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian (Studi Di Direktorat Narkoba Polda Sumut)
Abstract
Rehabilitasi penyalahguna Narkotika yang dilakukan oleh Polri khususnya Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara pada dasarnya ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, namun dalam penerapannya belum efektif sehingga diperlukan reorientasi sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Arti pentingnya reorinetasi sistem pemidanaan dalam kerangka pertanggungjawaban pelaku adalah melakukan tindakan secara efektif terhadap pelaku sebagai korban kejahatan peredaran gelap Narkotika secara komprehensif akibat pengaruh lingkungan sosial. Adapun permasalahan yang dikemukakan terkait penerapan rehabilitasi, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penerapan rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif. Permasalahan yang muncul dalam pengimplementasian kewajiban rehabilitasi oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di atur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah sinergitas antar kelembagaan dengan terjadinya perbedaan persepsi antar instansi terkait dalam penanganan penyalahguna narkotika Penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana Narkotika melakukan kualifikasi pelaku sebagai pengedar maupun pelaku sebagai penyalahguna Narkotika yang didasarkan pada mekanisme penyidikan sampai dengan pemberkasan perkara. Penyidik mengkontrusikan kasus penyalahguna Narkotika kedalam pasal rehabilitasi, berdasarkan persyaratan yang diamanatkan dalam ketentuan-ketentuan terkait rehabilitas yaitu dari banyaknya barang bukti, dilakukan asesmen oleh tim TAT yang dibentuk BNN, namun ketika vonis pengadilan tidak dihukum menjalani rehabilitasi melainkan hukum penjara. Ditingkat penyidikan Kepolisian, penyidik tidak pernah atau tidak berani menerapkan Pasal 127 ayat (1) tunggal dengan alasan antara lain Kepolisian Daerah Sumatera Utara pernah mencoba membuat 1 (satu) studi kasus hanya menerapkan Pasal 127 ayat (1) tunggal, akan tetapi setelah berkas perkara selesai disidik oleh Penyidik Kepolisian dan dikirimkan kepada JPU, ternyata berkas perkara dikembalikan dengan petunjuk agar dicantumkan Pasal 112 ayat (1).
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Richard A. Posner, The Economic of Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachussets and London, 1994, hlm. 120 bahwa sesungguhnya kegiatan pemerintah terbatas dan hanya mempunyai fungsi yaitu untuk menjamin keamanan secara fisik di kedua aspek internal.
Listyo Sigit Prabowo, Transformasi Menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan), Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri dihadapan Komisi III DPR RI, Tahun 2021.
Goode, Erich, Deviant Behavior, Prentice-Hall Inc., New Jersey, 1984.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Goode, Erich, Deviant Behavior, Prentice-Hall Inc., New Jersey, 1984.
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
I Nyoman Nurjana, Penanggulangan Kejahatan Narkotika: Eksekusi Hak Perspektif Sosiologi Hukum, http///www.google.com, diakses tanggal 5 Juli 2021.
Syaiful Bakhri, The Developments Of Fine Penalties In Criminal Law Of Indonesia, diakses tanggal 14 Juni 2021
Sea Piracy, Cyber Crime dan International Economic Crimemeliputi; Illicit drug trafficking (perdagangan gelap narkoba), Money loundering, Terrorism, Arm smuggling (penyelundupan senpi), Trafficking in Persons, Sea piracy (bajak laut), Economics crime & curency counterfeiting / Pemalsuan uang dan Cyber crime.
Mulyanto dalam Faisal Salam, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka, Bandung, 2004.
Barda Nawawi Arief, Teori-teori Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung 1994.
Lihat Pasal 6 butir (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Gatot Suparmono, Hukum Narkoba di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001, halaman.193194.
P.A.F. Lamintang dan Djisman Samosir,Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Oemar Seno Adji,Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.
Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.
Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.
Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.281
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |