Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis
Abstract
Pembuktian seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk direhabilitasi terbilang cukup sulit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan hal yang sulit, karena harus melihat awal pengguna narkotika menggunakan narkotika dan diperlukan pembuktian bahwa pengguna narkotika ketika menggunakan narkotika dalam kondisi dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Dalam implementasinya Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang menjadi pegangan pertimbangan hakim dalam memutus narkotika. 2.     Pemikiran Double Track System menginginkan adanya kesetaraan antara Sanksi Pidana dan sanksi tindakan, tentu saja ini sangat perlu diterapkan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus sebagai pecandu narkotika, sehingga tentu saja ada efek jera dan proses penyembuhan dari pelaku kejahatan narkotika tersebut dapat berjalan, sehingga bagi para pelaku kejahatan narkotika dan dengan proses ini dilksanakan akan mampu untuk sembuh dari ketergantungan penggunaan Narkotika dan jera karena adanya sanksi pidana. Namun jika korban penyalahgunaan narkotika hanya perlu diberikan tindakan penyembuhan/rehabilitasi dari pemerintah.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Alinea ke 4.
Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan Tahun 2011-2015, Jakarta, 2011, hlm. 5 dikutip dari Muhammad Sadi Is, Etika Hukum Kesehatan, Ctk. pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.
Oemar Seno Adji, 1991. Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter. Jakarta; Erlangga.
M. Iqbal Mochtar. 2009. Dokter Juga Manusia. Jakarta; Gramedia Pustaka Utama.
Nusye Jayanti. 2009. Penyelesaian Hukum dalam Malapraktek Kedokteran. Yogyakarta; Pustaka Yustisia.
Anny Isfanyarie. 2006. Tanggungjawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Jakarta; Prestasi Pustaka.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Ctk. Pertama, Karya Putra Darwati, Bandung, 2012.
Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara, Cet. I, 1996.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93 16 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.
Bambang Poernomo, Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Rumah Sakit UGM, 2005.
Safitri Hariyani, Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Jakarta: PT. Diadit Media, 2005.
Anny Isfandyarie, Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2005.
Sapta Aprilianto, Peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Terhadap Dugaan Kelalaian Medis Dokter. Yuridika: Volume 30, No. 3, September 2015. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/1954/3645.
Koto, Ismail, and Taufik Hidayat Lubis. 2021 "Tindak Pidana Penyelundupan Pakaian Bekas Dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum (Studi Kasus Di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai)." Buletin Konstitusi 2.1.
Koto, Ismail.2021 "Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2.2.
Koto Ismail, and Ida Hanifah. 2021 "Problema Hukum Seputar Tunjangan Hari Raya Di Masa Pandemi Covid-19" Jurnal Yuridis 8.1.
Koto Ismail, and Faisal. 2021 "Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi" Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4.2
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.279
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


