Penanggulangan Kejahatan Transnational Crime Oleh Ditpolair Polda Sumut Di Wilayah Selat Malaka
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkembangan dan Penanggulangan Kejahatan Transnasional, Jakarta september 2008.
Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penanggulangan kejahatan transnational merupakan salah satu program prioritas Polri sebagaimana tertuang dalam Program Reformasi Birokrasi Polri dan Revitalisasi Polri menuju Pelayanan Prima, Jakarta, 2011.
Meluli: http://www.google.co.id, Perairan dan kejahatan perikanan, diakses tanggal 17 Mei 2021.
AZ. Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Sudarto, Hukum Pidana I, Badan Penyediaan Bahan-bahan Kuliah FH UNDIP, Semarang, 1987/1988, halaman. 85, bahwa dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Jadi meskipun perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan (an objective vreach of a penal provision), namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk pemindanaan perlu adanya syarat untuk penjatuhan pidana. Untuk pemindanaan masih perlu adanya syarat, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt). Dengan perkataan lain orang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya baru dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut. Bandingkan juga, Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000, halaman. 67. Bahwa Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya dapat persyaratan yakni, ada suatu tindakan (commission atau ommission) oleh si pelaku, yang memenuhi rumusan-rumusan delik dalam undang-undang; Dan tindakan itu bersifat “melawan hukum†atau unlawful serta Pelakunya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sudarto,, Hukum Pidana I, Badan Penyediaan Bahan-bahan Kuliah FH UNDIP, Semarang, 1987/1988.
Aldrin Mp Hutabarat, Meningkatkan Sistem Pengawasan Mobilitas Barang Dan Manusia Daerah Perbatasan Di Tingkat Kod Guna Mewaspadai Zona Perdagangan Bebas Dalam Rangka Harkamtibmas, Lembang, April 2008.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Presfektif Eksistensialisme dan Abolisianisme, Binacipta, Bandung, 1996, halaman. 14, bahwa Istilah “criminal justice system†menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.
Direktorat Polisi Perairan, Optimalisasi Pengamanan Wilayah Perbatasan Dan Pulau Terluar Melalui Peningkatan Kerjasama Antar Lintas Sektoral Di Wilayah Perairan Selat Malaka, Polda Sumatera Utara, 2009.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Melalui: http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/10/07/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum-menurut- gustav-radbruch/, Artikel Politik Hukum : Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, diakses tanggal 14 Agustus 2021
P.A.F. Lamintang dan Djisman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, halaman 8, bahwa Penanggulangan kejahatan melalui sarana penal lazimnya secara operasional dilakukan melalui langkah-langkah yaitu perumusan norma-norma yang di dalamnya terkandung adanya unsur substansif, struktural, dan kultural masyarakat dimana sistem hukum pidana itu diberlakukan. Sistem hukum pidana yang berhasil dirumuskan itu selanjutnya secara operasional bekerja lewat suatu sistem yang disebut Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem).
Mahmud Mulyadi, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam penanggulangan kejahatan kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2008, halaman. 7 bahwa Menanggulangi adalah usaha mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi dengan menyelesaikan sebagian besar laporan maupun keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dengan mengajukan pelaku kejahatan ke sidang pengadilan untuk diputus bersalah serta mendapat pidana disamping itu ada hal lain yang tidak kalah penting adalah mencegah terjadinya korban kejahatan serta mencegah pelaku untuk mengulangi kejahatannya.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Polisi Perairan, Laporan Kesatuan Dit Pol Air Polda Sumut Dalam Rangka Rakernis Baharkam Polri Tahun 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.266
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


