Efektivitas Program Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan Terhadap Kesiapan Integrasi Narapidana ke Masyarakat (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Padang)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Hukum dan HAM RI, 2004.
Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan Pemikiran Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, IHC, Jakarta, 2008.
Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisiesmi, Bina Cipta, Bandung, 1996.
Djisman Samosir, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1992.
Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2001.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sisitem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2004.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisiesmi, Bina Cipta, Bandung, 1996.
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2008.
SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Lukas Kurniawan, Proses Pembinaan Narapidana di LP Terbuka, Skripsi Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01. PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.259
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |