Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku- buku
Ali, Zainuddin, H, Hukum Perbankan Syariah, Sinar Grafika : Jakarta, 2010.
Anwar, H.A.K, Moch,Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Alumni : Bandung, 1986.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media Group : Jakarta, 2012.
Ibrahim, Johannes, Cross Default and Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama : Bandung, 2004.
Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana :Jakarta,2010.
Kristian dan Yopi Gunawan, Tindak Pidana Perbankan, Nuansa Aulia : Bandung, 2013.
Naja, Daeng,H.R, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT. Citra Aditya Bakti : Bandung, 2005.
______________, Legal Audit Operasional Bank, PT. Citra Adytia Bakti : Bandung, 2006.
Santiago, Faisal, Pengantar Hukum Bisnis, Mitra Wacana Media : Jakarta, 2012.
Az. Lukman Santoso, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia : Jogyakarta, 2011.
Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Mahdar Maju : Bandung, 2000.
Sutedi, Andrian, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses : Jakarta, 2014.
Sujamto, Aspek- aspek Pengawasan di Indonesia, Rineka Cipta : Bandung, 1987.
Widiyon,Try, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, Ghalia Indonesia : Jakarta, 2006.
Karya Ilmiah Dari Artikel/Jurnal/Majalah
M. Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Jurnal Hukum Fak. Hukum UII, Volume 9, No. 21, 2002.
Ronny Hanitijo Soemitro, Perbandingan Antara Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum Empiris, Majalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, No. 9, 1991.
Rudjito, Kegunaan Penerapan Risk Management Untuk Perbankan, Artikel, Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta, 2004.
Sutan Remy Sjahdeini,Sudah Memadaikah Perlindungan Yang Diberikan Oleh Hukum Kepada Nasabah Penyimpan Dana, Orasi Ilmiah Dies Natalis XL Univ. Airlangga : Surabaya, Oktober 1994.
Bahan Ilmiah Dari Internet
Burhanuddin Abdullah, Membangun Reputasi Perbankan Melalui Kerjasama Kehuma-san, http://www.bi.go.id.retrieved, April 2005.
Zulkarnaen Sitompul, Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (Money Loundering), sippm.unas.ac.id,2004.
__________________, Memberantas Kejahatan Perbankan : Tantangan Pengawasan Bank, zulsitompul.files.wordpress.com, 2005.
Peraturan Perundang- undangan
------- Undang- undang Nomor 8 Tahun 1998, tentang Perbankan
------- Undang- undang Nomor 11 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa Keuangan
------- Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen
-------Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/ 2009, tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Perbankan
-------Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003, tentang Penerapan Prinsif Mengenal Nasabah
-------Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019, tentang Penerapan Strategi Anti Fraud
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i2.227
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |