Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Midah Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (Buruh Perempuan di sector Formal)n, USAID The Asia Foundation dan Kemitraan.
Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan sebagai Kajian Filsafat hukum, PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, Cetakan ke-2, 2012.
Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Bernand L. Tanya, Teori Hukum Startegi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan Pertama Agustus 2006, Surabaya.
Keputusan menteri transmigrasi Republik Indonesia Kep. 224/Men/2003 tentang kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23 sampai pukul 07.00.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan IndonesiaEdisi Revisi, PT, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 8 Permen/1989 tentang syarat-syarat kerja malam dan tata cara mempekerjakan pekerja perempuan pada malam hari,
Rhona K. M Smith, at.al. Hukum Hak Asasi Manusia, Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Editor), PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008.
Saprinah Sadli, 2000:82, dalam Barzah Latupono, Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambo, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011
Sudikno Mertokusuma, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i2.210
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |