Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Pembayaran Utang Oleh Kreditor Pada Saat Permohonan Pailit Diajukan (Studi Kasus: Kepailitan PT. Hendratna Plymood)
Abstract
Suatu usaha tidak selalu berjalan dengan baik dan lancar, sering kali keadaan keuangan pelaku usaha tersebut sudah sedemikian rupa hingga sampai pada suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mampu lagi membayar utang- utangnya yang telah jatuh tempo. Para Kreditor yang mengetahui bahwa Debitor tidak mampu lagi membayar utang-utangnya akan berusaha untuk terlebih dahulu mendapatkan pelunasan atas piutangnya. Para kreditor mungkin saja memaksa debitornya untuk menyerahkan barang-barang guna pelunasan hutang-hutangnya, atau dapat juga debitor diminta untuk melakukan perbuatan yang hanya menguntungkan satu atau beberapa kreditor saja sedangkan kreditor yang lainnya dirugikan. Tindakan Kreditor atau perlakuan Debitor yang demikian jelas akan memberikan ketidakpastian bagi Kreditor lain yang beritikad baik yang tidak ikut mengambil barang-barang Debitor sebagai pelunasan piutangnya, sehingga piutang Kreditor yang beritikad baik tersebut tidak terjamin pelunasannya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dibutuhkan suatu lembaga yang dapat menyelesaikan masalah dan dapat memberikan suatu kepastian hukum, sehingga kejadian-kejadian sebagaimana disebut di atas dapat dicegah. Salah satu contoh kasus penyelesaian utang Debitor terhadap Kreditor melalui kepailitan yang dalam prosesnya kurang tepat dalam menerapkan ketentuan syarat permohonan pailit dalam UU No.37 Tahun 2004 adalah kasus kepailitan PT. Hendratna Plywood dengan para Kreditornya yaitu PT. Ocean Global Shipping dan PT. Samudra Naga Global. Dimana PT. Hendratna Plywood membayar hutangnya kepada salah satu Kreditornya, yakni PT. Samudra Naga Global pada saat 14 (empat belas) hari setelah permohonan pailit didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan adanya pembayaran tersebut, syarat kepailitan dalam UU No. 37 Tahun 2004 yaitu adanya 2 (dua) kreditor atau lebih dan suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih menjadi tidak terpenuhi lagi. Lebih lanjut hal tersebut menimbulkan permasalahan yaitu dimana PT. Hendratna Plywood yang telah membayar utangnya menuntut agar kepailitan dibatalkan. Sedangkan PT. Ocean Global Shipping menuntut agar PT. Hendratna Plywood tetap dipailitkan meskipun utang terhadap salah satu Kreditor telah dibayar lunas. Namun pada akhirnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan No. 16/2010. Pailit/PN.Niaga.Jkt.Pst menjatuhkan putusan pailit kepada PT. Hendratna Plywood dengan segala akibat hukumnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kartono. Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran. Jakarta: Pridnya Paramita, 1982.
Sastrawidjaja, Man S. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: P.T. Alumni, 2006.
Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktek di Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2009.
Sjahdeini, Sutan Remi. Hukum Kepailitan: Memahami Failissement Verordening Juncto Undang – Undang nomor 4 tahun 1998. Jakarta: Pustaka Grafiti Utama, 2002.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.199
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |