Rumah Susun Komersial yang Komprehensif dengan Prinsif Pengelolaan yang Ideal yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun
Abstract
Pembangunan Rumah Susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, dan pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Banyak rumah susun dibangun dan ribuan orang tinggal di dalamnya. Akan tetapi tidak semua orang mengetahui aspek Hukum tinggal di rumah susun. Sayangnya eskalasi pembangunan rumah susun juga diikuti dengan eskalasi konflik antara penyelenggara rumah susun dan pemilik/penghuni, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan rumah susun. Apakah ini berarti pengaturan perundang-undangan yang telah dibuat Pemerintah dan DPR belum mampu mengakomodir hak dan kewajiban masing-masing pihak, dikarenakan minimnya akses terhadap aturan-aturan yang diperuntukkan bagi keduabelah pihak (penyelenggara rumah susun dan pemilik/penghuni rumah susun). permasalahan yang timbul dalam Pengelolaan Rumah Susun yang penulis teliti dari rumah susun komersial, dikarenakan pembangunan rumah susun komersial yang marak berlangsung saat ini menimbulkan eskalasi konflik dibidang pengelolaan rumah susun, dan tampak jelas tidak memberikan perlindungan hukum kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang merupakan entitas yang penting dan memiliki peran yang besar dalam sebuah rumah susun.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Erwin Kallo, Panduan Hukum Untuk Pemilik/Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartemen dan Rusunami, Jakarta: Minerva Athena Pressindo, 2008
Sudaryatmo, Masalah Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta, 1996
Basu Swastia, Manajemen Modern, Yogyakarta:Liberty, 1997
Vernon A.Mosselman dan John H Jackson, Introduction to Modern Business, penerjemah Kusma Widiadisastra, Jakarta: Erlangga, 1992
Inosentisu Samsul Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta : Universitas Indonesia, 2004
Bismar Nasution, Keterbukaan dalam Pasar Modal, Jakarta: Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2001
Mariam Darus Badrul Zaman, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Bandung: 1981
Arif Budiman, Corporate Social Responsibility, Jawaban bagi Model Pembangunan Indonesia Masa Kini, Jakarta : ICSD, 2002.
Bismar Nasution, Mengkaji Ulang Hukum sebagi landasan Pembangunan Ekonomi Medan: Universitas Sumatera Utara, 2004.
Didik J.Rachbini, Ekonomi Politik, Paradigma, Teori Pilihan Publik, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
A.Sony Keraf, Pasar Bebas, Keadilan dan Peranan Pemerintah, Jakarta, 1996
Yusuf Sofie, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Bandung, Citra
Monzer Kahf, Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.
Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi, Semarang : Program Dokter Ilmu Hukum Universitas Diponogoro, 2008.
Esmi Warassih, Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis), Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.198
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


