Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika Di Kota Palembang
Abstract
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan kriminal dalam pencegahan dan penindakan kejahatan narkotika di Indonesia dan kebijakan kriminal dalam pencegahan dan penindakan kejahatan narkotika khususnya di Kota Palembang. Kebijakan kiminal pencegahan dan penanggulangan narkotika di Indonesia dilakukan dengan 2 (dua ) cara yaitu kebijakan Penal dan Non penal. Temuan dari analisis hasil penelitian aspek penal terhadap narkotika dan psikotropika, merupakan bahan masukan untuk melakukan perbaikan dalam perencanaan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dikemudian hari.mSelain dengan peraturan perundang-undangan upaya penanggulangan dan pecegahan Narkotika dilakukan secara sinergi beberapa lembaga yang terkait satu sama lain ,P4GN adalah Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba dan Perkusor yang merupakan suatu program penanggulangan pencegahan narkotika. Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh instansi pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong satgas di instansi pemerintah menjadi pelaku P4GN secara mandiri. Upaya yang paling tepat dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika adalah upaya demand yang menitik beratkan pada perbaikan pelaku yaitu penyuluhan dan juga rehabilitasi. Dibandingkan penjara , rehabilitasi lebih tepat dilaksanakan bagi pengguna narkotika. Dikarenakan efek negatif penjara yang belum tentu memperbaiki keadaan pelaku . Namun pada kenyataannya , hakim sangat jarang memutus dengan putusan rehabilitasi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustinus Widdy., dkk. Indonesia Drugs Report 2019, Pusat Penelitian data dan Informasi BNN , Jakarta, 2019
Moh Taufik Makaro,et.al, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor,2015
Marc Ancel, Social Defence; A Modern Approach to Criminal Problem, Routledge and Kegan Paul, London, 1965
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana , PT Alumni, Bandung, 2006
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977
Theo Huijbers OSC, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Yayasan Kanisius, Bandung,1982.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.193
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


