KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PELAKU PEKERJA SEKS KOMERSIL PROSTITUSI ONLINE SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi)

Suzanalisa Suzanalisa, Abadi B Darmo, Bunyamin Alamsyah

Abstract


Prostitusi online merupakan kegiatan yang dilaksanakan telah terorganisir dimana terdiri pekerja seks komersil, mucikari atau germo (pimp) dan pelanggannya (client) ditambah dengan kemajuan teknologi melalui internet dimana media ini memang lebih aman jika dibandingkan dengan langsung menjajakan di pinggir jalan ataupun tempat lokalisasi. Dengan adanya media ini seseorang bisa lebih leluasa dalam bertransaksi, tidak harus saling bertemu langsung antara seorang pelaku prostitusi dengan orang yang ingin memakai jasanya. Sebagaimana kasus prostitusi online yang marak terjadi di Indonesia cara kerja dimulai Pekerja seks komersial akan mempromosikan dirinya melalui media sosial oleh mucikari selanjutnya pria hidung belang menemukan iklan pekerja seks tersebut kemudian berhubungan melalui media sosial dan di sambungkan dengan BBM atau Whatsapp setelah ada kata deal ingin bertemu. Prostitusi online yang terus berkembang membawa dampak negative terhadap Negara Indonesia antara lain merusak moral bangsa terutama genrasi penerus bangsa sebagai estafet penerus bangsa sehingga  dapat mengancam kelangsunagn hidup bangsa dan Negara di masa mendatang, Lunturnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideology bangsa yang dijadikan sebagai dasar pijakan berdirinya Negara Indonesia. Selanjutnya prostitusi online yang  telah diungkap oleh Kepolisian Daerah Jambi semenjak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018  diperoleh pekerja seks komersil berjumlah 42 orang dari 19 kasus. Pekerja seks komersil dalam prostitusi online adalah perempuan yang berumur antara 19 tahun – 30 tahun. Selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Jambi ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang, untuk itulah menjadi ketertarikan penulis mengetahui dan menganalisis penetapan terhadap pekerja seks komersial dalam prostitusi online oleh Kepolisian Daerah Jambi sebagai korban perdagangan orang, dan selanjutnya  penetapan yang telah dilakukan oleh Polda Jambi bukan merupakan penanggulangan dan pemberantasan prostitusi online.


Keywords


Prostitusi Online, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang

Full Text:

PDF

References


Ashadi Siregar, Menyusuri Remang-Remang Jakarta, Sinar Harapan, Jakarta, 1997

Arikunto,Suharsini, 2006, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.

B. Simanjuntak, Pengantar Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 2005

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003,

Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Antara Norma dan Realita), Jakarta : PT. Radja Grafindo Persada, 2006

Harkristuti Harkrisnowo, Reformasi Hukum: Menuju Upaya Sinergistik Untuk Mencapai Supermasi Hukum yang Berkeadilan, Jurnal Keadilan Vol. 3, No. 6 Tahun 2003/2004.

Haanen, C.,Wenegar, Pengantar Ilmu Penyakit Darah, Binacipta, Bandung, 2011

Handayani, Wiwik, dan Haribowo, Andi Sulistyo, Asuhan Keperawatanpada Klien dengan Gangguan Sistem Hematologi, Salemba Medika, Jakarta, 2008

Harkristuti Harkrisnowo, Indonesia Court Report: Human Trafficking, Universitas Indonesia Human Right Center, Jakarta, 2003

Heni Siswanto, Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Kejahatan Perdagangan Orang, Pustaka Magister, Semarang, 2013

I Made Winaya, Hematologi Klinik Ringkas, EGC, Jakarta, 2006

J.J.H. Bruggink, 2009, Refleksi tentang Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Jimly Asshiddiqie, 2008, Agenda Pembangunan Hukum Nasioanal di Abad Globalisasi, Balai Pustaka, Jakarta.

Kartini Kartono, Pemimpin Dan Kepemimpinan, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2003

Langit Kaha Wong Teleng, Melibas Sekat Pembatas, CV. Qalam, Yogyakarta, 2004

Moh. Rasyid, Pendidikan Seks, Syiar media publishing, Semarang, 2007

Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, Perdagangan Orang: Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Mudjijono, Sarkem, Reproduksi Sosial Pelacur, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Muladi, "Kapita Selekta Slstem Peradilan Pidana" Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1995

Rakhmat Jalaluddin,Psikologi Komunikasi, PT. RemajaRosdakarya, Bandung, 2010

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

S Simandjuntak, Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 2012




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v11i2.180

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.