PELAKSANAAN SISTIM PERKAWINAN ANTARA SUKU ANAK DALAM DENGAN SUKU JAWA DI DESA BUNGKU KECAMATAN BAJUBANG DARAT

Maryati Maryati

Abstract


Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis . pelaksanaan perkawinan antara suku anak dalam dengan suku jawa,  kendala-kendala yang ditemui akibat perkawinan dan bagaimana upaya penyelesaiannya, akibat-akibat hukum setelah terjadinya perkawinan. Sehingga untuk menciptakan dan menghilangkan sikap dan pandangan yang meremehkan kebudayaan lain, dengan demikian  dengan adanya perkawinan campuran antar adat yang berbeda akan memperkaya adat istiadat yang ada. Dengan saling menghargai satu-sama lain dalam adat isti adat justru akan memperkaya dan menambah adat-istiadat yang ada. Salah satunya perkawinan antara suku adat jawa dengan suku anak dkarena perkawinan antara dua orang yang berasal dari berbagai  suku budaya yang berbeda telah memperkaya persaudaraan dalam Negara ini. setelah terjadinya perkawinan adat istiadat masing-masing keluarga yang berbeda. Para calon saling isi mengisi dalam kehidupan rumah tangga mereka. Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman antar para  pasangan suami –istri. Bila suatu perbedaan di jadikan suatu penghambat hal inilah yang menyebabkan terjadinya perpecahan dan pertengkaran satu-sama lainnya.


Keywords


Sistem Perkawinan, Suku Anak Dalam, Suku Jawa, Desa Bungku Kec. Bajubang Darat

Full Text:

PDF

References


C.S.T. Kansil dan Christine ST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

Hadikusuma Hilman H, Hukum Perkawinan Indonesia, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, 1990.

___________________, Hukum Perkawinan Adat, Penerbit Alumni Bandung, 1983.

Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama, 2016.

Nurdin Usman, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Ronni Lanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, penerbit Ghalia Jakarta

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Penerbit Liberty, Yogyakarta.

Soerjono Wigyodipoero, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, CV. Haji Mas Agung, Jakarta, 1988.

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2015.

Subekti, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Penerbit PT. Intermasa, 2002.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Penerbit : Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung, 1990.

Thalib Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Penerbit Gholia Indonesia, Jakarta.

Wignyodipoerno Soerojo, Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, CV. Haji Mas Agung, Jakarta, 1998.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v11i2.176

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.