PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM PERKARA PIDANA NARKOBA

Iman Hidayat

Abstract


Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan saluran hukum bagi seseorang untuk ditangguhkan penahanannya dalam perkara Narkoba dengan menggunakan jaminan (uang atau orang) maupun tidak. Hal ini selaras dengan asas “presumption of innocent†yaitu asas praduga tak bersalah yang menganggap seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Wewenang penangguhan penahanan dapat diberikan oleh semua instansi penegak hukum. undang-undang tidak menentukan alasan penangguhan dan memberi kebebasan dan kewenangan penuh kepada instansi yang menahan untuk menyetujui atau tidak menangguhkan, sepatutnya instansi yang bersangkutan mempertimbangkan dari sudut kepentingan dan ketertiban umum dengan jalan pendekatan sosiologis, psikologis dan preventif. Oleh karena itu, kebebasan dan kewenangan menangguhkan penahanan, jangan semata-mata bertitik tolak dari sudut persyaratan dan jaminan yang ditetapkan, tapi juga harus mengkaji dan mempertimbangkan lebih dalam dari sudut yang lebih luas


Keywords


Penangguhan Penahanan, Tersangka/Terdakwa, Narkoba

Full Text:

PDF

References


Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta Buku, Yogyakarta, 2000.

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2010.

Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian Kemandirian, Profesionalisme dan Reformasi Polri, Cetakan Pertama, Laksbang Grafika, Surabaya, 2014.

R. Soesilo, Tugas Kewajiban dan Kewenangan Penyidik, Jaksa, Hakim (Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP), Sinar Grafika, Bandung, 2003.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan KUHP dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v11i1.171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.