TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEJAHATAN KESUSILAAN YANG DILAKUKAN TERHADAP PEREMPUAN
Abstract
Tujuan penulisan ini menjelaskan dan menganalisis pengaturan terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan terhadap perempuan dalam Perundang-undangan Indonesia dan kendala dalam penegakan hukum tindak pidana kesusilaan. Hal ini dilatarbelakangi perempuan sudah sejak lama  menjadi obyek pengebirian dan pelecehan hak-haknya mulai dari perempuan dewasa sampai perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan ini tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran atau di tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlawanan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Gerson W. Bawengan , Pengantar Psikologi Kriminil, Pradnya Paramita, Jakarta 1977
Murtadha Muthahari, Etika Seksual Dalam Islam, Lentera, Jakarta, 1982
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung, 1995
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v11i1.170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


