TINJAUAN YURIDIS SIARAN PERTELEVISIAN YANG MENYEBABKAN ANAK MELAKUKAN KEJAHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Herald Diego, Ibrahim Ibrahim, Ruslan Abdul Gani

Abstract


Norma hukum tentang penayangan siaran pertelevisian yang dapat menyebabkan terjadinya kriminalitas anak, dapat dirujuk pada Pasal 57 Undang-Undang Penyiaran. Norma ketentuan pidana tersebut tidak  dapat dijadikan sarana hukum yang efektif untuk menangkal munculnya tayangan televisi yang berdampak pada lahirnya kriminalitas anak, karena perumusannya mengandung sejumlah kelemahan. Kelemahan yang ditemui  menimbulkan  ketidak-adilan serta  berkontribusi secara  nyata terhadap pelemahan penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana penyiaran. Norma kebijakan hukum pidana yang sebaiknya dinormakan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran isi siaran, di dalam Undang-Undang Penyiaran di masa depan adalah norma yang memuat kejelasan dan ketegasan unsur-unsur tindak pidana penyiaran, pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang menjadi pemilik stasiun televisi yang menayangkan siaran yang berpotensi menimbulkan kriminalitas anak, dan norma sanksi pidana minimal di samping pidana maksimal yang telah berlaku saat ini.


Keywords


Siaran Pertelevisian, Anak Pelaku Kejahatan,

Full Text:

PDF

References


Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Nyoman, Sarikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Undip, Semarang, 2005

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro, Semarang, 2002

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1981

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta,

Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2004,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Cet. Ketiga, Alumni, Bandung.2005

Littlejohn,Stephen W. & Foss, Karen A., Theories of Human Communication, 8th edition, Thomson Wadsworth, USA, 2005.

Muhammad Iksan, “Peran Media Massa Dalam Pembentukan Karakterâ€, Makalah, FKIP Universitas Samawa Sumbawa Besar, 2010

Zubaedi, Desain Pendidikan Karakter: Konsepsi dan Aplikasinya dalam Lembaga Pendidikan, Kencana, Jakarta, 2011

Naina Akhmadsyah, M Alwi Dahlan, dkk (2008). Manusia Komunikasi Komunikasi Manusia, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008

Tim Pakar Jati Diri Bangsa, Pendidikan Karakter di Sekolah, Dari Gagasan ke Tindakan, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v11i1.167

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.