KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Fenomena yang terjadi saat ini adalah bahwa tingkat kejahatan jalanan di hampir seluruh kota besar di Indonesia, mengalami perubahan pada strata pelaku. Kejahatan jalanan yang dulunya didominasi oleh kelompok-kelompok penjahat kambuhan, kini justru didominasi oleh kelompok baru dari kalangan pelajar dan bekas pelajar yang menganggur. Mereka bermutasi menjadi gerombolan geng motor. dampak buruk dari kegiatan geng motor terhadap keamanan, ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat. Pada sisi lain, rentetan kejadian keganasan dan kebrutalan kelompok geng motor, semakin menggugah kesadaran bersama betapa perlunya dilakukan penegakan hukum yang keras dan bersifat komprehensif terhadap pelaku, sedemikian sehingga kegiatan kelompok jalanan tersebut bisa diberantas, dan korban-korban tidak lagi berjatuhan. Dalam perspektif perundang-undangan Indonesia, terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dilakukan secara bersama-sama, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana termaktub di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan pidana khusus seperti pidana yang berkaitan dengan lalu lintas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), atau ketentuan pidana yang berhubungan dengan narkotika sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (selanjutnya disebut Undang-Undang Narkotika).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mochtar Kusumaatmadja, Hubungan Antara Hukum Dengan Masyarakat: Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pelaksanaan Pembaharuan Hukum, BPHN-LIPI, Jakarta, 1976
Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta, 2007
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro, Semarang, 2002
Siswantoro Sunarso, Siswantoro Sunarso. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2004
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Cet. Ketiga, Alumni, Bandung, 2005
Trias Palupi Kurnianingrum, “Geng Motor dari Sisi Penegakan Hukumâ€, Jurnal Info Singkat Hukum, Vol. IV, No. 08/II/P3DI/April/2012.
Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 1, No.2, Oktober 2011, ISSN: 2088-981X.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i2.165
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


