PERLUASAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM RANGKA PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA PERADILAN
Abstract
Lahirnya Komisi Yudisial dilatar-belakangi oleh kuatnya keinginan rakyat, yang disuarakan melalui gerakan reformasi untuk membersihkan hakim dan badan-badan dari praktik mafia peradilan. Karena praktik-praktik mafia peradilan tersebut, sudah menggurita dan bersifat sistemik, maka pembersihannya tidak mungkin lagi dilakukan oleh mekanisme pengawasan internal dengan cara-cara yang konvensional. Diperlukan cara pemberantasan yang bersifat “luar biasaâ€, yang hanya bisa dilakukan oleh sebuah lembaga pengawasan eksternal yang bersifat independen dan kredibel. Dengan demikian, jelaslah kiranya, betapa strategisnya amanat Konstitusi yang diletakkan di pundak Komisi Yudisial. Pemberantasan mafia peradilan, merupakan titik pangkal yang paling menentukan kualitas penegakan hukum, terutama penegakan hukum pidana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Chandera, dkk, “Modul Mata Kuliah Eksaminasiâ€, Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Yogyakarta, bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch, atas dukungan The Asia Foundation dan USAID, Desember 2004
Sukamto Satoto, Pengaturan Eksistensi dan fungsi Badan Kepegawaian Negara, CV Hanggar Kreator , Jogjakarta, 2004
Abdul latif, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidregel) pada Pemerintahan Daerah, UII Press, Jogjakarta, 2005
Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung,
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i2.164
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


