PROSES ADMINISTRASI PERKARA PIDANA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN TINGGI JAMBI

Hendri Fakhruddin, Ferdricka Nggeboe

Abstract


Lembaga peradilan sebagai lembaga penegakan hukum dalam system peradilan pidana merupakan suatu tumpuan harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan hakim atau putusan pengadilan merupakan aspek penting yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dengan demikian dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasanya putusan hakim disatu pihak berguna bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum (rechts zekerheids) tentang statusnya dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat menerima putusan, melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi. Cara kerja khususnya paa tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jambi ditemukan penegakan hukum pidana tidak dapat dilakukan secara total sebab dibatasi secara ketat oleh aturan hukum acara pidana dan hukum pidana substantif. Penegakan hukum pidana membutuhkan kinerja aparat penegak hukum bersifat progresifyaitu menegakkan hukum pidana dalam rangka mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Supremacy of law bukan diterjemahkan sebagai supremasi undang-undang, melainkan supremacy of justice. Yang diharapkan adalah cara kerja sejalan dengan tuntutan cara kerja aparat peradilan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1) bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Cara kerja seperti itu merupakan perwujudan birokrasi peradilan pidana berbasis pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan prima dan pelayanan sepenuh hati.


Keywords


Proses Adminitrasi, Perkara Pidana, Pengadilan Tinggi

Full Text:

PDF

References


Yesmil Anwar dan Adang, System Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia), Widya Padjadjaran, Bandung, 2009

Waluyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana(Sebuah Catatan Khusus), Mandar Maju, Bandung, 1999

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Friedmandalam M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Raisul Muttaqien, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2008

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. BPHN. Jakarta. 1997




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i2.161

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.