KAJIAN YURIDIS MENGENAI PERAMPASAN ASET KORUPSI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA

Agus Pranoto, Abadi B Darmo, Iman Hidayat

Abstract


Pengaturan tentang perampasan aset korupsi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi menurut hukum pidana Indonesia, diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Norma hukum perampasan aset korupsi merupakan upaya hukum yang paling bersifat strategis, karena apabila ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi dapat diterapkan secara efektif, maka upaya  pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, akan mencapai hasilnya secara optimal. Namun demikian, ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi tersebut, sulit untuk dapat diterapkan secara efektif, karena terdapat sejumlah kelemahan yang menjadi faktor penghambat penerapannya sehingga diperlukan kebijakan hukum pidana yang sebaiknya dinormakan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai  norma hukum yang mengatur secara jelas dan tegas, tentang kedudukan pidana perampasan aset korupsi sebagai bagian dari pidana pokok, standar atau perhitungan kerugian negara dan instansi yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, dan percepatan penyitaan harta benda milik tersangka korupsi.


Keywords


Perampasan Aset Korupsi, Pemberantasan, Hukum Pidana Indonesia

Full Text:

PDF

References


Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta, 2007

Bandingkan Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Cet. Ketiga, Alumni, Bandung, 2005

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981

Periksa Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara baru, Jakarta 1983.

Utrecht, Hukum Pidana II, Tinta Mas, Surabaya, 1987

Joko Prakoso, Hukum Penitensier Indonesia, Liberty Yogyakarta, 1988

Lamintang dan Simons, Kitab Pelaran Hukum Pidana, Pioner, Bandung, 1992

Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Solusi Publishing, Depok, 2010




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.158

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.