KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENGATURAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Raden Achmad Syarnubi, Bunyamin Alamsyah, Amir Syarifuddin

Abstract


Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar manusia, yaitu menjamin prediktabilitas, dan juga bertujuan untuk mencegah jangan sampai hak yang terkuat yang berlaku. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak selaku pelanggar hukum sebagai bagian dari warga negara, adalah  diaturnya ketentuan tentang asas-asas hukum acara pidana nasional, yang memuliakan harkat dan martabat manusia, yang disangkakan, didakwakan dan/atau dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran hukum pidana. Untuk menjamin terselenggaranya proses peradilan yang cepat, KUHAP mengatur sejumlah ketentuan, antara lain mengenai batas waktu penahanan. Dengan adanya penetapan batas waktu penahanan, proses peradilan mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan penjatuhan putusan oleh sidang pengadilan, diharapkan dapat berlangsung secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun ditemui adanya norma yang kosong (vacuum of norm) di dalam KUHAP terkait pemenuhan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, terdapat yang mengatur tentang batas waktu penyelesaian perkara pidana terhadap tersangka atau terdakwa yang tidak dikenakan penahanan. Kekosongan norma hukum tersebut sangat berpotensi melemahkan penegakan hukum karena menimbulkan ketidak-pastian hukum, ketidak-adilan hukum, dan ketidak-manfaatan hukum di tengah masyarakat.


Keywords


Asas Peradilan Cepat Sederhana Biaya Ringan, Hukum Acara Pidana

Full Text:

PDF

References


Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008..

Franz Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1993..

L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, Cetakan Kedupuluhenam, Terjemahan: Mr. Oetarid Sadino, 1996.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007..

Mardjono ReksodiputroHak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000..

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Siswantoro Sunarso. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2004..

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1983..

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1981.

Sudikno Mertokusumo,.Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2007.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1984.

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi NegaraIndonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962

Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.156

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.