KONTRUKSI YURIDIS BADAN USAHA MILIK DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menentukan bentuk usaha dari Badan Usaha Milik Daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Obyek dari peneltian ini adalah Badan Usaha Milik Daerah. perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan Badan Usaha Milik Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; dan (2) Bagaimana Kontruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan bentuk hukum dari Badan Usaha Milik Daerah sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan dan setelah undang-undang tersebut diundangan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amin Widjaja Tunggal, Corporate Social Responsibility (CSR), Harvarindo, Jakarta, 2008.
Anton Sujono, Revitalisasi BUMD Dalam Perekonomian Derah, LIPI, 2010, Jakarta.
Antonius Alijoyo dan Subarto Zain, Komisaris Independen, Penggerakan Praktik GCG di Perusahaan, Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004,.
Anwar M, Arsyad, Prospek Ekonomi Indonesia dan Sumber Pembiayaa Pembangunan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.
Chidir Ali. Badan Hukum. Alumni, Bandung, 1999.
Deddy Supriyadi Bratakakusuma & Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Eddi Wibowo, Tomo HS dan Hessel Nogi S. Tangkilisan, Memahami Good Government Governance & Good Corporate Governance, YPAPI, Jakarta, 2004.
Gunawan Sumodiningrat, Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat, Bina Rena Pariwara, Jakarta, 2007.
Hendra Setiawan Boen, Bianglala Business Judment Rule, Tatanusa, Jakarta, 2008.
Joni Emrizon, Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance, Genta Press, Yogyakarta, 2007.
Misahardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002.
Roni Hanitijo S, RonoSoemitro, Masalah-masalah Sosiologi Hukum. Sinar Baru, Bandung, 1984.
Rustian Kamaludin, Peran dan Pemberdayaan BUMD dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Daerah, Depdagri, Jakarta, 2014.
S.F. Marbun, dkk (Ed), Dimensi-dimensi Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001.
Safri Nugraha, Privatisasi BUMD dalam Upaya Meningkatkan Kinerja, BPHN-Departemen Kehamikan, Jakarta, 1996.
Thomas Kaihatsu, Good Corporate Governance dan Penerapan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006.
Tony Prasetiantono, Masa Depan BUMN dan Ambiguitas Privatisasi, BUMN Indonesia: Isu, Kebijakan, dan Strategi, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2005.
Wahyudin Zarkasyi, Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, dan Jasa Keuangan Lainnya, Alfabeta, Bandung, 2008.
Wawan Zulmawan, Kenapa Harus BUMD, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.153
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


