TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENJADI ALASAN PUTUSNYA GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JAMBI
Abstract
Tujuan peulisan ini adalah: 1) Untuk memahami dan menganalisis pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum pengajuan cerai gugat menurut peraturan perundang-undangan Indonesia; 2) Untuk mengajukan konsepsi Hukum Perkawinan tentang pengaturan kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum pengajuan cerai gugat. Dari tujuan penelitian tersebut, disusun perumusan masalah:  1) Bagaimanakah pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum pengajuan cerai gugat menurut peraturan perundang-undangan Indonesia?; 2) Bagaimanakah konsepsi Hukum Perkawinan tentang pengaturan kekerasan dalam rumah tangga sebagai dasar hukum pengajuan cerai gugat?.  Dengan metode penelitian yuridis empiris, dan dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah,.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan di Indonesia. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung. 1991.
Musthafa Kamal dkk, Fikh Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2002.
Data Pengadilan Agama Jambi, Agustus 2013.
Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 0887/Pdt.G/2012/PA-Jmb
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i2.152
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


