PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. PETRACO PRIMA UTAMA DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN SEWA BILLBOARD PROVINSI JAMBI (Studi Kasus Polda Jambi Nomor LP/A-103/IX/2015/SPKT’B’)
Abstract
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan control dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal.Untuk melaksanakan prinsip good governance and clean government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumberdaya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Permasalahan yang akan penulis teliti, yaitu: 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum PT. Petraco Prima Terhadap Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sewa Billboard Provinsi Jambi (Studi Kasus Polda Jambi)?; 2) Bagaimanakah seharusnya pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti adanya kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi pada pengadaan sewa billboard Provinsi Jambi tersebut?. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, direkomendasikan: 1) Diperlukan suatu kesepakatan bersama (M.O.U) dan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dalam penanganan tindak pidana Korupsi khususnya terhadap subjek hukum Korporasi kepada para penegak hukum dalam sistem peradilan Pidana (Criminal Justice System), serta melibatkan instansi maupun stakeholder lain dalam penanganan pidana yang dilakukan korporasi, seperti PPATK, KPK, LSM penggiat anti Korupsi dan Akademisi. 2) adanya aturan hukum yang jelas serta petunjuk teknis pada masing-masing instansi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana Korupsi khususnya terhadap subjek hukum Korporasi . Saat ini hanya Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi oleh Korporasi..
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Made Darma Weda . Kronik dalam penegakan hukum pidana , Guna Widya, Jakarta, 1999.
Momo Kelana. Memahami Undang-undang Kepolisian , PTIK press, Jakarta, 2002..
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Yayasan Badan Peerbit Gajah Mada, Jogyakarta, 1995
Mahrus Ali, Kejahatan Korporasi, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta, 2008,
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Kesebelas, Kencana, Jakarta, 2011.
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006,.
Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian_Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah , LaksBangPRESSindo, Yogyakarta, 2009.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i2.148
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |