KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TENTANG REMISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Abstract
Ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, pada pokoknya membatasi dan atau mengawasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, sedemikian sehingga hanya pelaku korupsi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) atau pemberi informasi atau peniup terompet (whistle blower) saja, yang akan diberikan remisi. Sementara pelaku korupsi lainnya, tidak diberikan remisi, karena pemberian fasilitas remisi tersebut, dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat. Dengan Kebijakan tersebut, diharapkan akan timbul efek penjeraan bagi para pelaku korupsi, sehingga baik langsung atau secara tidak langsung, akan menekan angka tindak pidana korupsi yang saat ini sudah semakin merajalela, dengan dampak yang sangat mengkuatirkan. Ketentuan yang memperlakukan sama semua narapidana dalam pemberian pengurangan masa pidana di dalam peraturan perundang-undangan di atas, bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang membedakan pemberian remisi kepada narapidana, berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya. Sehingga tujuan penulisan makalah ini bertujuan kebijakan hukum pidana tentang remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan penerapan kebijakan hukum pidana tentang remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung. 2000.
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2007,.
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i1.143
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


