PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH TUNGKAL ULU
Abstract
Kejahatan merupakan perilaku menyimpang yang selalu melekat pada masyarakat. Kejahatan, seperti pemerkosaan, pembunuhan, penganiayaan, perampokandan lain-lain sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering disaksikan fenomena-fenomena pembunuhan, maka dapatdirumuskan permasalahan yang akan penulis teliti, yaitu: 1).Bagaimanakah penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan anak dibawah umur di wilayah Tungkal Ulu, 2).Bagaimanakah kendala dan upaya penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan anak dibawah umur di wilayah Tungkal Ulu?. metode penelitian yang digunakan bersifat Normatif Empiris, dimana penulis melakukan penelitian terhadap norma hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan anak dibawah umur di wilayah Tungkal Ulu. Sehingga diperoleh bahwa Penegakan hukum dengan penerapan hukum pidana sebagaimana sebelumnya telah dikatakan bahwa menjadi sebuah senjata terakhir apabila upaya lain telah dilakukan, khususnya melalui sarana non penal, seperti melalui pendidikan baik formal maupun non formal dan lain. Dengan berlandaskan beberapa pendapat ahli hukum atau pakar Hukum Pidana, maka yang dimaksudkan sebagai penegak hukum dalam Sistem Peradilan Pidana pada rumusan masalah yang pertama dalam penulisan ini adalah mereka yang bertugas dibidang Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan serta Pengacara yang menangani pembunuhan anak di Tungkal Ulu. Kendala penegakan hukum pidana dalam penanggulangan pembunuhan anak dibawah umur di wilayah Tungkal Ulu adalah  Secara Internal dan Eksternal yang menjadi sulitnya penyidik di dalam melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aswin Nugraha, Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Di Persidangan, FakultasHukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran“ Jawa Timur, Surabaya, 2012
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2005
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi revisi, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996
Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, P.T Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Iskandar, Metodologi Penelitian Kualitatif, Gaung Persada, Jakarta, 2009,
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2003,
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2004,
Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 2007
DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v9i1.140
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |


