KEWEWENANGAN PRESIDEN DALAM BIDANG KEHAKIMAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Abstract
Sebelum amandemen UUD 1945 kewenangan Presiden selaku kepala Negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia dalam bidang kehakiman sangatlah besar. Karena Presiden menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan UUD. Ditinjau dari teori pembagian kekuasaan, yang dimaksud dengan kekuasaan pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif.Setelah amandemen UUD 1945 kewenangan Presiden selaku kepala Negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia dalam bidang kehakiman terbatas. Karena Dalam pemberian Grasi dan Rehabilitasi oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan dalam memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan MA.Hal ini menimbulkan suatu kelemahan karena seharusnya DPR dan MA tidak hanya memberikan pertimbangan tetapi justru suatu persetujuan terhadap keputusan tersebut oleh karena terhadap keputusan Presiden tersebut bersifat mengikat.
Kata Kunci: Kewenangan, Kehakiman, Keputusan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v6i1.128
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |