SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILU DAN PENYELESAINNYA OLEH PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD telah memperluas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dengan diberikannya kewenangan baru kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan sengketa baru dibidang pemilihan umum, yang disebut dengan sengketa tata usaha negara pemilu. Berbeda dengan sengketa tata usaha Negara yang sudah dikenal sebelumnya, para pihak dalam sengketa tata usaha Negara pemilu ini lebih spesifik yaitu penyelenggara pemilu dengan calon peserta pemilu. Begitupun mekanisme penyelesaiannya juga berbeda dengan penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana diatur dalam undang-undang peradilan tata usaha Negara. Untuk itu, tulisan ini membahas lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara pemilu tersebut dan bagaimana pula mekanisme penyelesaiannya oleh pengadilan tinggi tata usaha Negara.
Kata Kunci: Sengketa, Penyelesaian, Pemilu
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v6i1.126
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi |