Pemehuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Bangko

Tarmi Tarmi, Abdul Bari Azed, Fatriansyah Fatriansyah

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko memiliki narapidana lanjut usia, untuk itu narapidana ini memiliki perlakuan khusus sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Sehingga diperoleh tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia, kendala dan upaya dalam pemenuhan hak-hak narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris. Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko berdasarkan peraturan perundang undangan pemasyarakatan telah dilakukan berupa pemisahan kamar khusus sesama narapidana, pelayanan kepribadian, kemandirian sesuai dengan kemampuan narapidana. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko antara lain keterbatasan sarana prasarana, anggaran, tenaga kesehatan belum ada tenaga ahli gizi. Hal ini akan berdampak narapidana mudah terserang penyakit dan kurang motivasi dan apatis terhadap kesehatannya dan tidak dapat memenuhi tujuan pemidanaan melalui pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Upaya Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko antara lain meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan anggaran, mengajukan permintaan ahli gizi dan kerjasama dengan pemerintah daerah merangin dalam bantuan ahli gizi, memberikan rekomendasi remisi maupun bebas bersyarat, sosialisasi motivasi semangat hidup kepada narapidana lanjut usia. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya Lapas Klas IIB Jambi melakukan secara simultan penyuluhan terhadap motivasi semangat hidup bagi narapidana lanjut usia, melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin melalui Dinas Kesehatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia, merekomendasikan narapidana lanjut usia untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat seperti wajib lapor agar narapidana lanjut usia maksimal mendapatkan pelayanan kesehatan.

Keywords


Pemenuhan Hak, Narapidana Lanjut Usia, Pembinaan

Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 2. Rajawali Pers. Jakarta : 2016

Bambang Sunggono.1997. Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga, Citra Aditya

Bandung, 2013

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2013

Keliat, B. A., & Pawirowiyono, A. Keperawatan Jiwa Terapi Aktivitas Kelompok Edisi 2. EGC. . Jakarta: 2022

Koentjaraningrat dalam H. Halim HS, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Mardjono Reksodiputro, 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

, 2007, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

, 2007, Pembaharuan Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Buku Keempat, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

, 2007, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kelima, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

Muladi, 2002. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP. Universitas Diponegoro, Semarang.

Muladi dan Barda Nawawi Arif. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.

Romli Atmasasmita. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Binacipta, Bandung.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia. Jakarta. 2012

Raida L Tobing, dkk, Efektivitas Undang-Undang Monrey Loundering, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011

Salim, H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta, 2013

Sidik Sunaryo. 2004. Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Universitas Muhammadyah Malang, Malang.

Siswantoro Sunarso. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam KajianSosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung, 2008, hal 80

, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

Sutan Remy Sjahdeini. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Pustaka Pelajar, 2005

Undang-Undang

Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Jurnal, Majalah Hukum, Website

Harianto, Abdul Bari Azed, M. Zen Abdullah, Efektifitas Pembinaan Narapidana Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang Dalam Mencegah Peredaran Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muaro Bungo, Legalitas Edisi Juni 2018 Volume X Nomor 1, 122-145.

Widya Yuridika, Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Lanjut Usia Dalam Peningkatan Kesejahteraan Dan Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Hukum, Volume 4 / Nomor 2 / Desember 2021

Syamsiah Syamsiah, Ferdricka Nggeboe, Kajian Yuridis Mengenai Pembinaan Terhadap Terpidana Lanjut Usia Di Lapas Klas IIA Jambi, Legalitas Edisi Desember 2010 Volume I Nomor 3 ISSN 2085-0212

https://media.neliti.com/media/publications

http://legalitas.unbari.ac.id




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i2.1231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.