Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Jambi

Amran Amran, Ferdricka Nggeboe, Bunyamin Alamsyah

Abstract


Keadilan restoratif bertujuan untuk mereformasi sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan hukuman penjara. Perkembangansistem pemasyarakatan tidak lagi bertumpu pada pelakunya, tetapi telah bermuara pada rekonsiliasi kepentingan pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku kejahatan. Prinsip dasar keadilan restoratif adalah korban kejahatan direhabilitasi melalui kompensasi korban, perdamaian, pekerja sosial kepentingan dan perjanjian lainnya. Perkembangan system pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku melainkan telah mengarah pada penyelarasan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Prinsip dasar keadilan restorative (restorative justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan - kesepakatan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganilisis efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan. Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan dan solusinya. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis empiris dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori keadilan restoratif dan teori efektivitas hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah menunjukkan efektivitas yang signifikan dalam berbagai aspek penegakan hukum dan pemulihan sosial. Restorative justice tidak hanya memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku tetapi juga menawarkan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan daripada penghukuman semata. Melalui pendekatan ini, korban memiliki kesempatan untuk menyampaikan pengalaman mereka secara langsung kepada pelaku, yang pada gilirannya memungkinkan pelaku untuk memahami dampak dari tindakan mereka dan menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar. Hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah kondisi dan motivasi para pihak dalam prosesnya, ketidaktahuan masyarakat atas kewenangan restorative justice oleh penyidik, dan minimnya peran masyarakat sebagai social control serta faktor kebudayaan masyarakat merespon berlakunya suatu hukum. Untuk mengatasi hambatan pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan adalah perlu pendayagunaan restorative justice ke dalam sistem hukum pidana melalui suatu aturan hukum yang mengatur pelaksanaan restorative justice ditingkat kepolisian.

Keywords


Efektivitas, Penerapan, Restoratif Justice, Tindak Pidana Ringan.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Ali, , Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru. Cetakan Ke-1, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grub. 2008.

Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia,Jakarta, Sinar Grafika, 2016.

Djoko Prasoko, Hukum Penitensier di Indonesia Jakarta: Liberty, 1998.

E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 2000.

Harfrida, dan Usman, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2004.

I Made Widnyana, Asas- Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010 Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2018

Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Loebby Logman, Pidana dan Pemidanaan, Datacom, Jakarta, 2001 Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Roni Wiyanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, C.V Mandar Maju, Bandung, 2012.

Sabian Utsman, Dasar-dasar Sosiologi Hukum: Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (legal Research), Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2013

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996. Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum progresif, Jakarta : PT. Kompas, 2006

Sajtipto Rahardjo, Masalah penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung : Sinar Baru, 2009

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Sinar Baru, Bandung. 1983.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif kualitatif, Alfabeta, Bandung. 2013.

Sutrisno Hadi, Pedoman Penyusunan Proposal dan Penulisan Tesis, Grasindo, Jakarta, 2006.

Tri Andrisman, Hukum Pidana, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHP, (Jakarta, Sinar Grafika, 2009)

B. Jurnal

Andika Trisno, Marlien Lapian, dan Sofia Pangemanan, Penerapan Prinsip- Prinsip Good Goverance dalam pelayanan Piublik di Kecamatan Wanea Kota Manado, Jurnal Eksektufi Vol 1 No 1, 2017

Eka Fitri Andriyanti, “Urgensitas Implementasi Restorative justice Dalam Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Education and Development, Volume 8, Nomor 4 (2020): hlm. 329, diakses dari https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2042447

Erfandi, “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Th. 1, Nomor 1, Juni 2016.

Hanafi Arief and Ningrum Ambarsari, “Penerapan Prinsip Restorative justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Al-Adl : Jurnal Hukum, Volume 10, Nomor 2 (2018): hlm. 188, diakses dari https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362.

Ipal Gusti Effendi, S. Sahabuddin, dan Bunyamin Alamsyah, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Dalam Mewujudkan Restorative

Justice (Studi Kasus di Kota Jambi” Legalitas: Jurnal Hukum, 16(2), Desember. 2024, 187-191

Marcellino Lessil, Elsa Rina Maya Toule, dan Denny Latumaerissa, Pemalsuan Bukti C1 Rekapan Pada Proses pemilihan legislative, TATCHI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1 No 11, 2022

Muhammad Miftakhul Huda, Suwandi, Aunur Rofiq, Implementasi Tanggung Jawab Negara Terhadap pelanggaran HAM Berat Paniai Perspektif teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 11 (1), 2022

M. Taufik Makaro et al, Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak- Anak (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, 2013)

Rina Nurhaliza, Herry Liyus, and Dheny Wahyudi, “Pelaksanaan Kesepakatan Diversi Pada Tingkat Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Anak,” PAMPAS: Journal of Criminal Law, Volume 1, Nomor 1 (2021): hlm. 113–114, diakses dari https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8097.

C. Undang-undang

Undang-Undang Dasar 1945 KUHPidana

Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan

Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor : M. HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor : KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor : B/39/X 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. SE Kapolri No. 8/2018




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i2.1227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.