Analisis Yuridis Inkonsistensi Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Terkait Pengawasan Terhadap Rumah Sakit

Romiyanto Romiyanto, Supeno Supeno, Nyimas Enny Fitriya Wardani

Abstract


Adanya inkonsistensi antara Pasal 453 dan 454 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 1169 dan 1170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang secara normatif merupakan pengulangan tetapi mengandung implikasi terhadap kejelasan status hukum regulasi sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan dan kewenangan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam terkait implikasi yuridis dari inkonsistensi norma antara Pasal 453 dan 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 1169 dan Pasal 1170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terhadap sistem pengawasan rumah sakit di Indonesia. untuk mengetahui, memahami dan menganalisis upaya harmonisasi hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan disharmoni antara Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam penulisan tesis ini, Metode penelitian yang digunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Analisis Yuridis Inkonsistensi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terkait pengawasan Terhadap Rumah Sakit adalah Inkonsistensi norma yang muncul akibat keberlakuan bersamaan Pasal 453 UU No. 17/2023 dan Pasal 1169 PP No. 28/2024 yang mempertahankan regulasi lama dan Pasal 454 UU No. 17/2023 serta Pasal 1170 PP No. 28/2024 yang mencabut UU No. 44/2009 dan PP No. 49/2013 tanpa pengecualian telah menciptakan kekosongan yuridis dan fragmentasi kewenangan dalam sistem pengawasan rumah sakit. Penulis menyarankan bahwa penerapan asas lex specialis derogat legi generali menuntut agar norma khusus mengenai Pencegahan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit dalam PP No. 49/2013 dijadikan prioritas atas norma umum dalam PP No. 28/2024, sehingga status kelembagaan, kewenangan, dan fungsi BPRS tidak hilang begitu saja saat norma umum berlaku. Oleh karena itu, pemerintah seyogyanya merevisi Pasal 1170 PP No. 28/2024 untuk mengecualikan ketentuan terkait BPRS (Pasal 60–62 PP No. 49/2013), sehingga penerapan prinsip lex specialis dapat menjaga kontinuitas pengawasan non-teknis rumah sakit. Prinsip ini merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan dan merupakan pendekatan legal reasoning dalam harmonisasi regulasi yang bijak dan berkelanjutan.

Keywords


Harmonisasi Hukum, Pengawasan Rumah Sakit, Kepastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Abdul Bari Saifudin, Dkk. 2009. Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Materna dan Neonatal. Jakarta: PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.

Achmad Ali. 2002. Menguat Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologi.

Jakarta: Toko Gunung Agung.

Achmad Ali. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amrah Muslimin. 1986. Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Alumni.

Atik Purwandi. 2008. Konsep Kebidanan Sejarah & Profesionalisme. Jakarta: Kedokteran EGC.

Azwar. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Tanggerang: Bina Rupa Aksara.

Bagir Manan. 2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.

Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Cecep Triwibowo. 2014. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: PT Medika Yogyakarta.

Chairul Arrasjid. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Endang Kusuma Astati. 2009. Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan

Medis Di Rumah Sakit. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Arbitrase. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudiarto, Zaeni Asyhadie. 2004. Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hermien Hadiati Koeswadji. 2002. Hukum Untuk Perumah Sakitan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hendrojono, Soewono. 2007. Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Transaksi Teurapetik. Surabaya: Srikandi.

Jan Michiel Otto. 2005. “Real Legal Certainty in Developing Countries,” in Kajian Socio-Legal [Socio-Legal Studies], ed. oleh A. W. Bedner, S. Irianto, dan T. D. Wirastri Pustaka Larasan, Universitas Indonesia; Universitas Leiden; Universitas Groningen.

Johnny Ibrahim. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif Cetakan III. Malang: Bayumedia Publishing.

Johny Ibrahim. 2010. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.

Malang: Bayumedia Publishing.

Kusnu Goesniadhie. 2006. Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang- Undangan. Surabaya: Lex Spesialis Masalah.

Mardiasmo. 2004. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta. Penerbit Andi.

Mark Fenwick dan Stefan Wibka, (ed). 2016. The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer.

Mimin Emi. 2004. Etika Keperawatan Aplikasi Pada Praktik, Jakarta.

Kedokteran EGC.

Moh. Hasan Wargakusumah dalam Novianti. 2012. Analisis Terhadap Pembuatan Perjanjian Kerjasama Internasional (Studi di Provinsi Bali), Jakarta : P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika.

Novianto M Hantoro. 2011. Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Perda Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Peraturan Daerahm Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Jakarta:Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana. RDH Koesoemahatmadja. 2006. Pengantar Kearah Sistem Pemerintahan

Daerah Di Indonesia, Bina Cipta, Bandung dikutip kembali oleh M.

Laica Marzuki Dalam Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisati Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Setio Sapto Nugroho. 2009. Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Jakarta: Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Biro Hukum dan Humas.

Sinambela Lijan Poltak dkk. 2011. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Sri Praptianingsih. 2007. Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sri Siswati. 2013. Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang- Undang Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Syamsuddin Haris. 2004. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Naskah Akademik dan RUU Usulan LIPI. Jakarta: LIPI Press.

Ta’adi. 2013. Hukum Kesehatan: Sanksi dan Motivasi bagi Perawat. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

Ten Berge dan De Waard, dikutip L.M Gandhi, Harmonisasi Hukum Menuju Hukum Responsif, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Pada Universitas Indonesia, Jakarta, 1995, hal. 4.

Widodo Di Putro. 2024. Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indnonesia Hingga Netajuridika di Metaverse, Edisi ke-2. Jakarta: Kencana.

Zainal Asikin. 2014. Mengenal Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

B. Jurnal

Ana Fauzia, Fathul Hamdani, dan Deva Gama Rizky Octavia. “The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law”. Progressive Law Review, Vol. 3, No. 1, 2021.

Bayu Dwi Anggono. “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang penanggulangan Bencana”. Mimbar Hukum: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 22 No. 2, 2010.

Fathul Hamdani et al. “Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat”. Primagraha Law Review, Vol. 1, No. 2, 2023.

Gunawan Widjaja, Lon Fuller. “Pembuatan Undang-Undang dan Penafsiran hukum, Law Review”. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. VI. No. 1, 2006.

Ida Surya dan Abul Wahab. “Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”. Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 8, No. 2, 2023.

Maria Farida Indrati. “Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4. No. 2, 2007.

Risky Dian Novita Rahayu Rochim. “Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim”. Jurnal Ilmiah, Malang, Universitas Brawijaya, 2014.

Sapto Budoyo. “Konsep Langkah Sistematik Harmonisasi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan”. Civis: Jurnala Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4 No. 2, 2014.

Sitti Mawar. “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum”. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, Vol. 1 No. 1, 2020.

Sudikno Mertokusumo dalam Siti Halilah dan Mhd Fakhrurrahman Arif, “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli,” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. 2, 2021.

Suhartono. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja negara yang Efisien, Efektif dan Akuntabel). Jakarta: Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Supeno. “Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Medik Secara Mediasi”. Wajah Hukum: Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Vol. 6 No. 2, 2022.

Syafrudin A. “Menuju Penyelenggaraan Pemerintah Negara Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab”. Jurnal Pro Justitia, Edisi 4. 2020.

Vinsensius Tamelab, Maria Viviana Ero Payon, dan Benediktus Peter Lay. “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bagi Warga Baru di Lokasi Perumahan Resettlemen Kelurahan Naiboanat Kecamatan Kupang

Timur Kabupaten Kupang”. Student Scientific Creativity Journal, Vol. 1, No. 5, 2023.

Wacipto Setiadi. “Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Legislatif Indonesia, Vol. 4 No. 2, 2007.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit.

D. Website

Dadang Solihin. Indikator Governance dan Penerapannya dalam Mewujudkan Demokratisasi di Indonesia, www.dadangsolihin.com, diakses pada 26 Februari 2025 Pukul 20.05 WIB.

https://medan.kompas.com/read/2025/03/04/145549578/ibu-di-medan-diduga-jadi-korban-malapraktik-rs-kaki-diamputasi-tanpa-izin diakses pada tanggal 12 Juni 2025 Pukul 08.13 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/27/15533001/terbukti.malaprakt ik.rs.awal.bros.bekasi.diharuskan.bayar.rp.205.juta diakses pada tanggal 12 Juni 2025 Pukul 09.35 WIB.

Nusrhasan Ismail dalam Baritim Parjuangan Sinaga, “Filsafat Hukum Mengajarkan Kepastian Hukum”, https://osf.io/preprints/osf/xnpy6 diakses 11 Juni 2024 Pukul 16.15 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2025/05/25/215320978/di-tengah-dugaan-malapraktik-rs-erni-medika-akui-belum-terakreditasi diakses pada tanggal 12 Juli 2025 Pukul 12. 30 WIB.

https://radarjambi.co.id/read/2025/06/05/34954/komisi-iv-dprd-kota-jambi-gelar-rapat-tertutup-bahas-dugaan-malpraktik-di-rs-erni-medika diakses pada tanggal 12 Juli 2025 Pukul 12.35 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v17i2.1226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.