PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENUJU IDEALITAS PEMANFAATAN JASA BANTUAN HUKUM OLEH PENGACARA DALAM PERKARA PIDANA

Said Abdullah

Abstract


Untuk mengatasi keengganan masyarakat yang tidak memanfaatkan jasa bantuan hukum diupayakan pemberdayaan masyarakat akan hak-haknya sehingga seluruh produk perundang-undangan yang mengatur akan hak-hak warga negaranya dapat di aktualisasikan karena pemberdayaan masyarakat konsep yang menyeluruh atau holistik yang menyangkut nilai-nilai dalam masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat akan berimplikasi terhadap harkat dan martabat, percaya diri dan harga diri karena tujuan akhirnya adalah memandirikan masyarakat dalam membangun kemampuan untuk memajukan diri kearah kehidupan yang lebih baik secara berkesinambungan yakni mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah prilaku masyarakat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Kata Kunci: Pemberdayaan Masyarakat, Jasa Bantuan Hukum


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.116

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Legalitas: Jurnal Hukum Published by Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi
Adress: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, Jl. Slamet Ryadi, Kec. Telanaipura, Broni-Jambi, Kodepos: 36122, email: legalitas.unbari[at]gmail.com

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.